Ganjar, Kalau MK dan KPU Kena Sanksi Etik, Apa yang Dibanggakan di Pemilu?

Ganjar Pranowo

INDONESIAONLINE – Ganjar Pranowo menyinggung putusan Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan perkara 90 yang menjadi ‘tiket’ Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Menurutnya, jika hal serupa kini terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka tidak ada lagi yang bisa dibanggakan. “Kalau MK juga kena, lalu KPU juga kena etika, apa yang bisa kita banggakan kepada masyarakat dalam proses pemilu ini?” kata Ganjar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dikutip dari di antaraSenin (5/2).

Calon presiden nomor urut 3 juga berharap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan anggota dan Ketua KPU melanggar etika pendaftaran dan pengangkatan Gibran menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Saya belum tahu hukuman apa yang akan diberikan terkait masalah etik ini, semoga menjadi pelajaran bagi kita semua,” ujarnya.

Ganjar kembali mengingatkan pernyataan penutup debat Pilpres bahwa demokrasi harus dilaksanakan dengan baik. Tidak seorang pun boleh mengganggu demokrasi dan prosesnya akan berjalan dengan baik.

Ia mengatakan, sudah sepantasnya para ilmuwan meninggalkan kampus untuk menyampaikan keprihatinannya terhadap demokrasi. Hal ini juga diikuti oleh para tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kelompok masyarakat sipil lainnya.

“Ini peringatan untuk demokrasi kita. “Jika kita tidak bisa memperbaikinya hari ini, kepercayaan itu akan hilang,” katanya.

DKPP memberikan teguran keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Ketua DKPP Indonesia Heddy Lugito membacakan sanksi pada sidang perkara 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE- DKPP/XXI/2023. Semua kasus tersebut mempermasalahkan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.

Pengenaan sanksi teguran tegas yang bersifat terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku tergugat pertama, selaku ketua dan anggota KPU, mulai berlaku sejak putusan ini dibacakan, kata Heddy saat membacakan putusan, Senin.

Menurut pelapor, tindakan KPU yang menerima pendaftaran dan menetapkan Gibran sebagai calon wakil presiden tidak sesuai hukum.

Sebab, KPU belum merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pendaftaran Gibran tidak boleh diterima karena aturan dalam PKPU No. 19/2023 masih mengatur syarat calon berusia minimal 40 tahun, dan belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (red/yak)

dll.Gibran Rakabuming RakaPemilu 2024Pilpres 2024Pranowo mendapat imbalanTn