Tersangka pembunuhan remaja di sungai kedung winong malang terungkap. Motif sepele biaya bengkel picu YDF habisi HMZ. Terancam penjara seumur hidup.
INDONESIAONLINE – Misteri penemuan jasad remaja perempuan tanpa busana yang sempat menggegerkan warga Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, akhirnya terkuak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang bergerak cepat dan berhasil menetapkan seorang pria berinisial YDF (22) sebagai tersangka utama dalam kasus yang merenggut nyawa HMZ (17), remaja asal Kabupaten Nganjuk.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan publik bukan hanya karena kebrutalan cara pelaku menghabisi korban, namun juga karena motif yang melatarbelakanginya. Sebuah perselisihan yang dipicu masalah ekonomi remeh—biaya perbaikan sepeda motor—berujung pada hilangnya nyawa seorang gadis di bawah umur.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagaimana emosi sesaat dan tekanan finansial dapat memicu tindak kriminalitas berat.
Kronologi Pengungkapan
Kasus ini bermula dari penemuan mengerikan pada Selasa, 17 Februari 2026. Seorang warga yang hendak mencari kayu bakar di sekitar Sungai Kedung Winong, kawasan Kali Jilu, Desa Sukopuro, dikejutkan oleh sesosok mayat yang tersangkut di tepi aliran sungai.
Kondisi jenazah saat itu sangat memprihatinkan dan mengindikasikan adanya dugaan pembunuhan yang sadis. Korban ditemukan tanpa busana, dengan kedua tangan terikat dan mulut tersumpal kain, sebuah tanda jelas adanya upaya pembungkaman dan penghilangan jejak oleh pelaku.
Polres Malang yang menerima laporan segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan autopsi. Berdasarkan identifikasi, korban diketahui adalah HMZ, gadis berusia 17 tahun. Penyelidikan intensif selama satu minggu akhirnya mengarah pada YDF, seorang pemuda warga Kecamatan Jabung, yang diketahui merupakan orang terakhir yang bersama korban sebelum dinyatakan hilang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang pada Selasa, 24 Februari 2026, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaan motifnya karena dipicu perselisihan antara tersangka dengan korban yang berujung pada emosi tersangka yang tidak terkendali,” ujar AKP Hafiz di hadapan awak media.
Motif Sepele Berujung Maut
Salah satu fakta paling mencengangkan yang diungkap polisi adalah pemicu pembunuhan tersebut. Berbeda dengan kasus pembunuhan yang seringkali didasari dendam kesumat atau asmara yang rumit, tragedi di Sungai Kedung Winong ini dipicu oleh masalah teknis kendaraan.
Penyidikan mengungkap bahwa YDF dan HMZ saling mengenal, meski polisi masih mendalami apakah hubungan mereka sebatas pertemanan atau asmara. Keduanya diketahui menghabiskan waktu bersama berkeliling wilayah Malang Raya menggunakan sepeda motor milik tersangka. Petaka bermula ketika kendaraan roda dua yang mereka tumpangi mengalami kerusakan di tengah perjalanan.
Kerusakan kendaraan ini memicu perdebatan mengenai siapa yang harus menanggung biaya perbaikan. Tekanan ekonomi dan ketidaksiapan finansial diduga membuat YDF panik dan emosional. Percekcokan mulut yang terjadi berubah menjadi kekerasan fisik ketika tersangka gagal mengendalikan amarahnya.
“Perselisihannya berkaitan dengan kebutuhan untuk biaya perbaikan kendaraan,” imbuh AKP Hafiz.
Dalam kondisi “gelap mata”, tersangka melakukan tindakan keji terhadap korban. Ia mengikat tangan korban dan menyumpal mulutnya, tindakan yang pada akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi memperkirakan eksekusi pembunuhan ini terjadi pada tanggal 13 Februari 2026, empat hari sebelum jasad korban ditemukan membusuk oleh warga.
Upaya Menyembunyikan Jejak
Setelah menyadari korban tak bernyawa, YDF berusaha menutupi kejahatannya. Ia memilih lokasi Sungai Kedung Winong di kawasan Kali Jilu yang relatif sepi dan jauh dari pemukiman padat sebagai tempat pembuangan mayat. Tindakan melucuti pakaian korban diduga sebagai upaya untuk menghilangkan identitas korban agar sulit dikenali oleh warga atau petugas, serta memperlambat proses identifikasi.
“Tersangka kemudian berupaya menyembunyikan mayat korban di wilayah Kecamatan Jabung,” jelas AKP Hafiz.
Lokasi penemuan mayat yang berada di aliran sungai juga mengindikasikan niat pelaku agar jasad korban hanyut terbawa arus. Namun, takdir berkata lain; jasad tersebut tersangkut dan ditemukan, membuka tabir kejahatan yang coba disembunyikan YDF.
Penetapan tersangka YDF di tahun 2026 ini menarik untuk dibah dari sisi hukum pidana, mengingat Indonesia telah memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Polisi menerapkan pasal berlapis yang sangat berat mengingat korban adalah anak di bawah umur dan adanya indikasi perencanaan atau setidaknya kesengajaan menghilangkan nyawa.
- UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat 1 dan atau Pasal 459 KUHP baru. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana perampasan nyawa orang lain.
- Dalam konteks hukum positif tahun 2026, Pasal 458 mengacu pada pembunuhan biasa dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Namun, jika terbukti ada unsur perencanaan (Pasal 459), ancamannya meningkat drastis menjadi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Tindakan tersangka mengikat dan menyumpal mulut korban bisa menjadi pintu masuk bagi jaksa untuk membuktikan adanya mens rea atau niat jahat yang terstruktur, bukan sekadar spontanitas.
- UU Perlindungan Anak (Lex Specialis) Mengingat usia korban HMZ yang masih 17 tahun, penyidik juga menerapkan Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal ini secara spesifik mengatur kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
- Namun, karena akumulasi tindak pidana dan beratnya kasus, ancaman maksimal yang membayangi YDF adalah penjara seumur hidup.
“Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal pembunuhan dan atau pembunuhan berencana. Yakni dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal kekerasan yang mengakibatkan anak di bawah umur meninggal. Sehingga, tersangka turut terancam dengan kurungan penjara seumur hidup,” tegas AKP Hafiz.
Data dan Konteks Sosial: Rentannya Kekerasan pada Anak
Kasus pembunuhan HMZ menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di Indonesia. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang mengkhawatirkan di mana pelaku kekerasan seringkali adalah orang yang dikenal oleh korban (teman, pacar, atau kerabat).
Studi kriminologi menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh orang terdekat (intimate partner homicide atau acquaintance murder) seringkali dipicu oleh faktor-faktor yang tampak sepele bagi orang luar, namun menjadi tekanan psikologis berat bagi pelaku pada saat kejadian. Faktor ekonomi, cemburu, dan ketersinggungan harga diri adalah tiga motif teratas dalam kasus serupa.
Dalam kasus YDF, ketidakmampuan mengelola emosi ( anger management) saat menghadapi tekanan finansial mendadak (biaya bengkel) menjadi katalisator tragedi ini. Hal ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya pendidikan karakter dan pengendalian emosi, serta kewaspadaan orang tua terhadap pergaulan anak remaja.
Saat ini, YDF telah ditahan di rumah tahanan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus melengkapi berkas perkara (P21) untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, meskipun sejauh ini YDF ditetapkan sebagai pelaku tunggal. Barang bukti berupa pakaian korban, tali yang digunakan untuk mengikat, serta sepeda motor yang menjadi pemicu perselisihan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Masyarakat Desa Sukopuro dan keluarga korban di Nganjuk kini menanti keadilan ditegakkan. Hukuman maksimal diharapkan dapat dijatuhkan kepada tersangka setimpal dengan hilangnya nyawa seorang remaja yang masa depannya direnggut secara paksa hanya karena masalah biaya perbaikan motor. Tragedi ini menjadi pengingat pilu bahwa nyawa manusia tidak ternilai harganya dan tidak semestinya hilang karena perselisihan materi semata (al/dnv).













