JATIMTIMES  – “Apabila semua pihak hanya diam dan berpangku tangan saja,  berarti merelakan Kawah Ijen ikon kebanggaan Banyuwangi diambil daerah lain”.

Pernyataan tersebut disampaikan Bondan Mardani, koordinator umum Gerakan Rakyat Banyuwangi Bersatu (GARABB) saat melakukan aksi turun ke jalan menggelar orasi dan menggalang tanda tangan kembalinya kawah Ijen ke Kabupaten Banyuwangi di depan kantor Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Rabu (29/12/2021).

“Janganlah menutup mata, telinga, mulut, hati dan pikiran melihat pemerintah kabupaten dalam hal ini bupati sewenang-wenang dalam membuat keputusan dan kebijakan. Ingat Banyuwangi itu milik kita bersama, bukan milik satu keluarga ataupun mereka berdua,” ucap Bondan.

Menurut Bondan, Kawah Ijen adalah sebuah danau kawah yang bersifat asam yang berada di puncak Gunung Ijen dengan kedalaman danau 200 meter dan luas kawah mencapai 5.466 hektare. Danau kawah Ijen dikenal merupakan danau air asam kuat terbesar di dunia.

Selain itu, kawah Ijen menampilkan fenomena eternal blue fire atau api biru abadi. Pemandangan alami ini hanya terjadi di dua tempat di dunia, yaitu Etiopia (Gunung Dallol) dan Ijen.

Baca Juga  Viral, Broadcast Message Khasiat Nanas Lebih Kuat dari Khemoterapi, Ini Kata FKUB Malang

Dengan sejuta keindahan panorama alam yang disajikan, wajar apabila rakyat Banyuwangi menganggap Kawah Ijen sebagai ikon pariwisata andalan dan  kebanggaan yang mampu mengundang wisatawan lokal dan manca negara untuk berkunjung ke destinasi alam tersebut.

Namun kemunculan berita acara kesepakatan batas daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso Nomor : 35/BAD II/VI/2021 tertanggal 3 Juni 2021 langsung membuat gempar, khususnya masyarakat Banyuwangi.

“Paling membuat kecewa, di situ tertuang 1/3 kawasan Kawah Ijen mendadak menjadi wilayah Kabupaten Bondowoso. Berkaitan dengan keputusan sepihak tanpa melibatkan stakeholder terkait dan lembaga legislatif, maka Gerakan Rakyat Banyuwangi Bersatu dan Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) konsisten untuk berjuang agar Kawah Ijen kembali ke pelukan Banyuwangi,” ujar  Bondan.

Selanjutnya  GARABB meminta Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meminta maaf kepada rakyat Banyuwangi karena dianggap teledor atau ceroboh  ketika melakukan penandatangan MoU tersebut.

DPRD Banyuwangi juga tak luput dari kritikan. Menurut Bondan,  sebagai wakil rakyat, DPRD seharusnya membela rakyat. Namun DPRD justru belum melakukan tindakan apa-apa. Padahal jelas adanya fakta ketika bupati Banyuwangi mengambil keputusan terkait tapal batas wilayah Ijen tidak berunding dengan DPRD.

Baca Juga  Arumi Bachsin Masuk Bursa Calon Ketua IKA PMII Jatim, Abdul Azis: Bawa Spirit Baru

Aktivis asal Glagah itu menuturkan setelah sempat terjadi kegaduhan, ada rencana dua fraksi dan dua anggota DPRD Banyuwangi untuk mengajukan hak interpelasi terhadap bupati. Namun sampai saat ini rencana tersebut  belum  terlaksana.

“Berdasarkan fakta dan realita tersebut, maka elemen-elemen masyarakat yang masih peduli dengan Banyuwangi mempunyai cara-cara tersendiri untuk berjuang membatalkan keputusan yang menyakiti rakyat Banyuwangi,” kata alumni Untag 45 Banyuwangi itu.

Seperti yang dilakukan oleh GARABB dan Tim 5 KAMI, meskipun cara berjuang berduanya berbeda namun pada hakikatnya tujuannya sama. Jika Tim 5 KAMI menggunakan jalur pengadilan, GARABB melakukan aksi menyampaikan aspirasi dengan turun kejalan.

“Maka kami meminta dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Banyuwangi untuk bersama sama mengembalikan Kawah Ijen ke pelukan Banyuwangi dan Bupati Ipuk Fiestiandani meminta maaf kepada rakyat Banyuwangi,” tandas Bondan.



Nurhadi Joyo