Beranda

Gasak Galon dan Tabung Melon, Pria di Tulungagung Diringkus di Tempat Wisata

Gasak Galon dan Tabung Melon, Pria di Tulungagung Diringkus di Tempat Wisata

INDONESIAONLINE – Akibat mencuri tabung elpiji 3 kilogram, galon air mineral, dan uang 50 ribu rupiah, pria di Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, ditangkap polisi. Penangkapan ini terjadi pada Selasa (21/2/2023) lalu pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Rejotangan AKP Puji Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan penangkapan terhadap pelaku pencurian berinisial DS (52), alamat Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, ini dilakukan saat pelaku berada di lokasi wisata alam Kandung Rejotangan.

“Ditangkap saat berada di wisata alam kandung,” kata Iptu Anshori, Minggu (26/2/2023).

Penangkapan ini dilakukan setelah pelaporan seorang perempuan berinisial IY (20), warga Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan.

Korban IY pada Minggu (19/2/23), sekira pukul 17.30  telah kehilangan tabung gas elpiji ukuran 3 kg, galon air mineral, dan uang tunai Rp 50.000 diwarung di lokasi wisata Alam Kandung. 

Kemudian petugas dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sugeng Haryono bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan.

“Pelaku diamankan berikut barang bukti. Selanjutnya dibawa ke Polsek Rejotangan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Menurut Anshori, modus pelaku mengambil barang yang bukan haknya itu dengan cara mencongkel pintu warung lalu mengambil tabung gas elpiji ukuran 3 kg, galon air mineral, dan uang tunai Rp 50.000. “Barang bukti telah diamankan,” ucapnya.

Barang bukti yang disita berupa 1 martil, 1 obeng minus, 1 potongan etalase yang dirusak, 1 gembok yang telah dirusak, 1 sepeda motor Honda Supra X 125 nopol AG 6451 SQ beserta kunci.

“Pelaku telah diamankan dan dilakukan penahanan guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan saat ini dilakukan penahanan di Polsek Rejotangan.

Exit mobile version