INDONESIAONLINE – Dua pria, DP (49) selaku kontraktor dan FN (21) sebagai pengawas lapangan kini mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas IIB Purwodadi. Keduanya terseret kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan senilai Rp 438 juta.
Gedung sekolah yang seharusnya menjadi tempat nyaman bagi para siswa untuk belajar justru memprihatinkan. Betapa tidak, bangunan untuk lima ruangan yang baru rampung dikerjakan pada tahun 2022 itu, justru dipenuhi kerusakan di berbagai sudut.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, mengungkapkan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari jaksa penyidik ke JPU.
“Kami tahan sambil menunggu persidangan. Pertimbangannya dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” tegas Frengki.
Frengki menjelaskan bahwa pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede yang meliputi ruang kepala sekolah, bimbingan konseling, koperasi, dan musala tersebut diduga kuat dikerjakan asal-asalan demi meraup keuntungan sebesar-besarnya.
“Tembok retak, plafon berjatuhan, padahal belum lama dibangun dan belum digunakan. Bahkan sudah dua kali pemeliharaan, namun kerusakan justru bertambah parah,” ungkap Frengki.
Berdasarkan hasil audit internal Inspektorat Kabupaten Grobogan, kerugian negara akibat ulah kedua tersangka diperkirakan mencapai Rp 390.704.618. “Tim ahli bangunan menemukan kekurangan volume, akibatnya gedung mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya,” jelas Frengki.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001. Keduanya terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
DP selaku pemilik CV Dua Cahaya, juga dijerat pasal subsidair Pasal 3 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. DP juga terancam denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.