Beranda

Geger! Agunan Lunas, Jaminan BRI Warga Situbondo Tak Kembali

Geger! Agunan Lunas, Jaminan BRI Warga Situbondo Tak Kembali
Ilustrasi artikel terkait adanya kasus warga yang telah melunasi utangnya ke BRI tapi jaminan tidak dikembalikan (io)

Puluhan warga Desa Widoropayung Situbondo geger lantaran jaminan pinjaman di BRI tidak dikembalikan meski sudah lunas. Partai Golkar turun tangan mendampingi warga hadapi panggilan Kejaksaan. Dugaan penggelapan merebak.

INDONESIAONLINE – Sejumlah warga Desa Widoropayung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo tengah dilanda keresahan serius. Puluhan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) ini mengaku telah melunasi seluruh kewajiban pinjaman mereka, namun jaminan berupa sertifikat tanah dan BPKB kendaraan yang diserahkan sebagai agunan tak kunjung dikembalikan oleh pihak bank. Bahkan, ada warga yang mengklaim memiliki dua jaminan yang belum diserahkan kembali meski pinjaman telah lunas.

Persoalan ini semakin meruncing setelah beberapa warga menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Situbondo. Surat tertanggal 24 Oktober 2024 tersebut meminta kehadiran warga untuk memberikan keterangan pada Jumat, 31 Oktober 2025. Panggilan ini diduga terkait adanya pengaduan yang masuk ke kejaksaan mengenai permasalahan antara warga Widoropayung dan BRI.

Pelunasan via Agen BRI Link Tanpa Bukti Sah

Mayoritas warga yang melunasi pinjaman ini melakukan pembayaran melalui agen BRI Link di wilayah setempat. Namun, masalah timbul karena banyak dari mereka tidak mendapatkan bukti pembayaran yang sah dari pihak bank.

“Kami sudah lunas, tapi jaminan tidak dikembalikan. Padahal itu dokumen penting, ada yang sertifikat tanah, ada juga BPKB kendaraan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Senin (3/11/2025).

Hanya sebagian kecil warga yang menerima bukti pelunasan resmi, sementara lainnya hanya mengandalkan catatan dari agen tanpa tanda resmi dari pihak bank.

Menanggapi persoalan pelik ini, warga kemudian melaporkan kasus mereka kepada Ketua DPD Partai Golkar Situbondo, Yani Wijaya Baihaqi. Laporan tersebut bertujuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dan penyelesaian yang adil. Yani merespons cepat dengan menurunkan tim hukum dari Partai Golkar yang diketuai oleh Badrus Sholeh.

Badrus Sholeh menyatakan kesiapannya mendampingi warga saat memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Situbondo. “Warga tidak boleh menghadapi persoalan ini sendirian, terlebih jika mereka adalah pihak yang dirugikan,” tegas Badrus.

Lebih lanjut, tim hukum Partai Golkar tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk membawa kasus ini ke ranah pengadilan jika tidak ada penyelesaian yang berpihak pada keadilan.

“Ada beberapa dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini. Salah satunya adalah dugaan penggelapan karena jaminan warga tidak dikembalikan meski kewajiban mereka sudah selesai,” ungkap Badrus, mengindikasikan seriusnya permasalahan ini.

Ancaman Ketidakpercayaan Publik dan Harapan Keadilan

Yani Wijaya Baihaqi sendiri menegaskan bahwa permasalahan ini harus segera diselesaikan dengan adil. “Kalau masyarakat sudah melunasi, maka jaminan harus dikembalikan. Tidak boleh ada yang ditahan tanpa alasan hukum yang jelas,” ujarnya.

Ia memastikan Partai Golkar akan mengawal persoalan ini hingga tuntas, meminta BRI bersikap kooperatif dan transparan. “Jangan sampai rakyat kecil yang sudah beritikad baik justru menjadi korban dari sistem yang tidak transparan,” tambah Yani, sembari mewanti-wanti agar tidak ada praktik “kong kalikong” dalam penanganan kasus.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, termasuk tokoh masyarakat dan organisasi lokal yang menyoroti dugaan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana dan jaminan nasabah.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa pengaduan konsumen terkait perbankan masih cukup tinggi, dengan 31% keluhan terkait transaksi perbankan dan 25% terkait sengketa agunan pada tahun 2023. Hal ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas lembaga keuangan. 

Warga Widoropayung berharap keadilan segera ditegakkan. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting untuk meningkatkan perlindungan terhadap nasabah dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan, khususnya di tingkat desa (wbs/dnv).

Exit mobile version