INDONESIAONLINE – Drama dugaan pemerasan yang mengguncang iklim investasi di Banten mencapai babak baru. Polda Banten secara resmi menetapkan dan menahan tiga pimpinan organisasi di Cilegon sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan Chandra Asri Group.
Ketiga tersangka adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim; Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah; dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Jahuri.
Pengumuman status tersangka ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025) lalu. Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral menunjukkan adanya permintaan proyek senilai fantastis Rp 5 triliun tanpa melalui proses tender yang sah.
Kombes Pol Dian Setyawan membeberkan peran berbeda dari ketiga tersangka. Ismatullah, yang menjabat Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, terekam dalam video viral sedang menggebrak meja dan secara terang-terangan meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa melalui mekanisme lelang.
“Yang bersangkutan (Ismatullah) adalah Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, yang mana perannya adalah menggebrak meja, dan meminta proyek Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa lelang,” tegas Dian.
Sementara itu, Muhammad Salim, selaku Ketua Kadin Cilegon, diduga kuat terlibat aktif dalam upaya pemaksaan ini. Ia diketahui dua kali menghadiri pertemuan dengan perwakilan PT China Chengda Engineering Co., kontraktor pelaksana proyek PT CAA, pada 14 dan 22 April 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Salim diduga turut memaksa agar proyek diberikan kepada pihak mereka.
Rufaji Jahuri, Ketua HNSI Cilegon, juga terekam dalam video viral melontarkan ancaman. Ia disebut mengancam akan menghentikan proyek strategis nasional (PSN) tersebut jika pengusaha lokal tidak dilibatkan.
Bukti Elektronik dan Mobilisasi Massa
Penyidik Polda Banten mengumpulkan berbagai bukti untuk menjerat para tersangka, termasuk keterangan dari 17 saksi. Bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp dari ponsel Muhammad Salim dan Rufaji Jahuri menjadi salah satu kunci.
“Dari handphone saudara MS dikuatkan juga di handphonenya saudara RJ, yang intinya diajak bergerak untuk mendatangi PT Chengda dalam rangka meminta proyek,” ungkap Kombes Dian.
Salim juga disebut mengoordinasikan berbagai organisasi masyarakat, termasuk HIPMI dan ormas lokal lainnya, untuk melakukan aksi unjuk rasa. Rencana demo tersebut batal setelah adanya janji pertemuan dengan pihak PT Chengda pada 9 Mei 2025.
Respons Kadin Banten
Menanggapi penetapan tersangka ini, Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Banten, Andi Dian Putra, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Kita menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Banten,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (17/5/2025).
Kadin Banten berencana menggelar rapat internal untuk membahas langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian bantuan hukum dan penunjukan penjabat sementara (PJS) Ketua Kadin Cilegon.
Kasus ini telah menjadi sorotan nasional, memicu reaksi keras dari berbagai pihak termasuk Gubernur Banten, Kementerian Investasi, dan Kadin Indonesia. Dugaan pemerasan terhadap proyek berstatus PSN ini dinilai tidak hanya merusak iklim investasi, tetapi juga mencoreng nama baik organisasi pengusaha.
PT Chandra Asri Group sendiri telah menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi dan menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proyek sesuai regulasi yang berlaku.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menguji integritas dan penegakan hukum di sektor investasi ini.