Gejolak Malang-Blitar: Warga Tuntut Hak Gratis Melintas Bendungan Lahor

Gejolak Malang-Blitar: Warga Tuntut Hak Gratis Melintas Bendungan Lahor
Aksi demo warga saat menggelar unjuk rasa di kawasan Bendungan Lahor Karangkates dalam rangka menyuarakan tuntutan akses gratis bagi warga lokal dan terdampak yang berlangsung pada Senin (26/1/2026) (jtn/io)

Ratusan warga Sumberpucung & Selorejo demo PJT I di Bendungan Lahor. Tolak kartu berbayar & sistem cashless, tuntut akses gratis murni bagi warga lokal.

INDONESIAONLINE – Senin siang, 26 Januari 2026, terik matahari yang menyengat di kawasan Karangkates seolah kalah panas dengan suasana hati ratusan warga yang memadati pintu masuk Bendungan Lahor. Di perbatasan alami yang memisahkan Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar ini, sebuah spanduk besar membentang dengan pesan yang singkat namun menohok: “Seruan 1 Kata: Gratis”.

Suara riuh rendah massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sumberpucung – Selorejo – Rekesan memecah ketenangan waduk yang biasanya hening. Mereka bukan turis yang ingin berwisata, melainkan warga lokal yang merasa terasing di tanah kelahirannya sendiri.

Pemicunya satu: kebijakan sistem pembayaran non-tunai (cashless) penuh yang diterapkan oleh Perum Jasa Tirta (PJT) I selaku pengelola bendungan sejak awal tahun 2026.

Ironi “Kartu Gratis” yang Berbayar

Rahman Arifin, koordinator aksi yang berdiri di garda terdepan, menyuarakan apa yang menjadi kegelisahan kolektif warga Kecamatan Sumberpucung (Malang) dan Kecamatan Selorejo (Blitar). Bagi mereka, melintasi jalan di atas tubuh bendungan ( crest dam) bukanlah sebuah kemewahan, melainkan nadi kehidupan sehari-hari untuk bekerja, bersekolah, dan bersilaturahmi.

Kebijakan baru PJT I yang mewajibkan penggunaan kartu elektronik dinilai cacat logika oleh warga. Pihak pengelola memang menawarkan skema “kartu gratis” bagi warga lokal, namun dalam praktiknya, kartu tersebut sarat dengan beban biaya tersembunyi (hidden cost) yang mencekik rakyat kecil.

“Yang kami inginkan hanya satu kata, gratis. Tanpa syarat yang memberatkan,” tegas Rahman dengan suara lantang, disambut gemuruh persetujuan massa.

Rahman membedah ilusi “gratis” tersebut. Warga dipaksa masuk ke dalam sistem administrasi yang rumit. Kartu yang diklaim gratis itu ternyata memiliki masa berlaku dan harus diperbarui setiap enam bulan sekali dengan biaya Rp 35.000. Sebuah angka yang mungkin kecil bagi korporasi, namun berarti bagi petani dan buruh desa.

Sanksi denda juga diterapkan jika kartu tersebut hilang. Warga harus merogoh kocek hingga Rp 100.000 untuk penggantian. “Kalau kartu hilang biayanya Rp 100 ribu, berarti itu kan bukan gratis. Seolah-olah gratis, tapi bukan gratis,” sindir Rahman.

Ini belum termasuk iuran bagi pelajar yang dipatok Rp 15.000 per bulan. Sebuah komersialisasi akses yang dinilai tidak peka terhadap kondisi sosiologis warga “terdampak”.

Histori Warga Terdampak vs Komersialisasi Aset

Untuk memahami kemarahan warga, kita perlu menarik benang merah sejarah. Kawasan Karangkates dan Lahor adalah wilayah yang memiliki memori kolektif tentang pengorbanan. Pembangunan bendungan di masa lalu melibatkan pembebasan lahan milik warga.

Istilah “warga terdampak” yang diulang-ulang oleh Rahman merujuk pada mereka dan keturunannya yang telah merelakan tanah leluhur demi pembangunan infrastruktur pengairan nasional.

Dalam konteks pengelolaan Sumber Daya Air (SDA), Perum Jasa Tirta I sebagai BUMN memang memiliki kewenangan mengelola aset negara. Berdasarkan data profil perusahaan, PJT I bertugas mengoperasikan dan memelihara infrastruktur pengairan.

Jalan di atas bendungan sejatinya adalah inspection road atau jalan inspeksi yang fungsi utamanya untuk pemeliharaan bendungan, bukan jalan umum (jalan raya) yang statusnya di bawah Kementerian PUPR atau Dinas Perhubungan.

Karena statusnya sebagai jalan inspeksi, pengelola memiliki hak untuk mengatur akses demi keamanan objek vital nasional. Namun, selama puluhan tahun, jalan ini telah bergeser fungsi sosialnya menjadi jalur arteri vital penghubung ekonomi mikro antara Malang dan Blitar bagian selatan.

Penerapan tarif Rp 1.000 untuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat bagi pelintas umum mungkin masuk akal sebagai biaya pemeliharaan jalan (maintenance cost). Namun, ketika skema ini dipukul rata atau dipersulit birokrasinya bagi warga lokal yang secara historis memiliki keterikatan dengan wilayah tersebut, resistensi sosial tak terelakkan.

“Kami hanya meminta hak kami sebagai warga yang terdampak. Untuk masalah penarikan wilayah luar atau orang yang berkunjung wisata, silahkan, kami tidak akan mengganggu itu,” tambah Rahman, menawarkan solusi jalan tengah yang rasional. Tuntutannya sederhana: validasi cukup menggunakan KTP domisili, bukan kartu berbayar yang memberatkan.

Beban Ekonomi di Tengah Modernisasi Digital

Transisi ke sistem pembayaran digital atau cashless di tahun 2026 adalah keniscayaan zaman. Banyak sektor layanan publik di Indonesia telah beralih ke sistem ini untuk transparansi dan memangkas kebocoran anggaran. Namun, implementasi teknologi tanpa mempedulikan kearifan lokal seringkali menimbulkan benturan (clash).

Bagi warga Desa Rekesan atau Kecamatan Selorejo yang harus bolak-balik melintasi bendungan beberapa kali sehari—entah untuk mengantar anak sekolah, ke pasar, atau mengurus ladang—biaya sekecil apapun akan terakumulasi menjadi beban bulanan yang besar.

Jika seorang warga harus melintas 4 kali sehari dengan tarif normal (tanpa kartu member), ia harus mengeluarkan Rp 4.000 per hari atau Rp 120.000 per bulan. Bagi masyarakat pedesaan, jumlah ini setara dengan belasan kilogram beras. Skema kartu pelajar berbayar Rp 15.000 per bulan juga dipertanyakan, mengingat akses pendidikan seharusnya dipermudah, bukan dipajaki.

Aksi unjuk rasa Senin siang itu ditutup dengan aksi simbolis pembubuhan tanda tangan. Kain putih panjang menjadi saksi bisu guratan tinta ratusan warga yang menuntut keadilan. Rahman Arifin menutup orasi dengan ultimatum bahwa satu komando ada di tangannya, menjamin aksi berjalan damai tanpa anarkisme, sekaligus menegaskan keseriusan tuntutan mereka.

Kasus di Bendungan Lahor ini menjadi cerminan kecil dari tantangan besar pengelolaan aset negara di Indonesia: bagaimana menyeimbangkan antara monetisasi aset untuk biaya operasional (BUMN) dengan fungsi pelayanan publik dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat sekitar.

Perum Jasa Tirta I kini berada di persimpangan. Apakah akan tetap kaku dengan sistem birokrasi digital yang “mahal”, atau membuka ruang dialog untuk mengembalikan hak istimewa warga lokal yang telah hidup berdampingan dengan bendungan selama setengah abad?

Hingga berita ini diturunkan, palang pintu Bendungan Lahor masih berdiri kokoh, namun kini dengan bayang-bayang keresahan warga yang menanti kepastian: akankah jalan pulang mereka kembali gratis, ataukah mereka harus terus “menyewa” akses di tanah sendiri? (al/dnv).