INDONESIAONLINE – Dua pasangan suami istri di Tulungagung ditangkap dalam razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka diamankan saat berada di sebuah rumah kos di Desa Winong, Kecamatan Kedungwaru, Selasa (1/3/2022).

Menurut informasi yang diberikan Kepala Badan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra, kedua pasangan tersebut saat didekati petugas berada dalam ruangan tertutup.

“Mereka tidak bisa menunjukkan akta nikah,” kata pria yang akrab disapa Genot ini.

Menurut Genot, razia kos-kosan itu dilakukan atas laporan dari masyarakat yang mengkhawatirkan keberadaan kos-kosan yang dihuni pasangan suami istri tanpa ikatan pernikahan. “Masyarakat setempat resah karena warganya adalah pasangan suami istri yang belum berstatus suami istri,” ujarnya.

Setelah mengecek lokasi kost yang diinformasikan, ternyata ada dua pasangan yang tinggal bersama. “Kita bawa dua pasangan ini ke kantor,” katanya.

Sesampainya di kantor Satpol PP, kedua pasangan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dan petugas meminta orang tua untuk datang menjemput.

“Kita bawa orang tua masing-masing,” jelasnya.

Tak berhenti pada penghuni kost, Satpol PP akan meminta pemilik kost untuk datang dan mengklarifikasi apakah pasangan yang belum menikah diperbolehkan menempati kamar berlantai dua itu.

“Kita juga harus tahu, apakah kos-kosan ini ada izinnya atau tidak. Untuk itu kita panggil pemiliknya,” tambah Genot.

Dari data yang diperoleh, kedua pasangan tersebut tidak hanya berasal dari Tulungagung tetapi juga dari Blitar. Identitas pasangan tersebut adalah DH (21) dengan wanita berinisial ER (20) dan DW (29) dengan wanita YT (25). Keduanya telah diberi identitas dan dilakukan pembinaan oleh petugas agar tidak mengulangi perbuatannya.