JATIMTIMES – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung melakukan pengecekan dan penggeledahan di salah satu tempat kos di wilayah Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Pengecekan dan penggeledahan tempat kos itu dilakukan setelah Polres Tulungagung menerima laporan dari masyarakat pada Sabtu (11/12/2021) siang terkait adanya dugaan salah satu tempat kos yang dijadikan tempat asusila.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung Ipda Awalu yang saat itu piket padal (perwira pengendali) Polres Tulungagung bersama anggota piket fungsi langsung melakukan pengecekan ke lokasi.

Saat petugas menggeledah tempat kos milik  NK (41), alamat Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, didapati pasangan pemuda pemudi yang berada di dalam satu kamar. Di kamar lain,  polisi juga  menemukan beberapa botol miras, baik bekas maupun berisi miras, yang diduga sering digunakan pesta miras.

Baca Juga  Kapolri Ungkap Modivikasi Cuaca Dilakukan Demi Kelancaran Evakuasi Para Penumpang Helikopter Polda Jambi

Usai dilakukan penggeledahan, petugas membawa pasangan pemuda pemudi yang kos di tempat tersebut dan pemilik kos ke Polres Tulungagung guna dilakukan interogasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

 “Sungguh riskan, dari enam pemuda pemudi, terdapat satu pemudi yang masih pelajar di salah satu SMA di Kabupaten Tulungagung” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Cristian Kosasih melalui Kanit PPA Iptu Retno Pujiarsih, Senin (13/12/2021) malam.

Dari hasil pemeriksaan petugas UPPA Satreskrim Tulungagung terhadap pemuda pemudi itu, ada satu pemuda yang berinisial FK (26), alamat Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, yang diduga pelaku penipuan dan penggelapan HP di dua TKP yang sudah viral di medsos (FB).

Baca Juga  "Sultan" Syukuran, Para Tamu Bawa Pulang Kipas Angin

Terpisah, Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, atas kejadian yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, khususnya  pemilik usaha kos, bahwa tempat kos tidak dibenarkan sebagai tempat prostitusi. Pemuda pemudi juga tidak dibenarkan berada di dalam kamar kos berdua, apalagi bukan pasangan suami istri yang sah.

“Pemilik kos yang sengaja atau karena kelalaiannya menyediakan tempat untuk perbuatan asusila akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan,” tandas Iptu Nenny.

Sedangkan pelanggan atau orang menggunakan pelayanan orang yang memakai penjaja seks bisa dikenakan pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan sanksi berupa hukuman pidana paling lama 9 bulan penjara.



Muhamad Muhsin Sururi