JATIMTIMES – Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperketat. Bahkan, Kabupaten Gresik kembali masuk level 2.

Hal itu sesuai Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2022. PPKM diperketat untuk mencegah penularan covid-19.

Tak ayal, status level 2 itu berdampak pada aktivitas belajar mengajar. Pembelajaran tatap muka (PTM) di Gresik pun kembali dibatasi menjadi 50 persen.

“PTM tidak ada klaster boleh 50 persen. Untuk sementara PAUD, TK, dan kelompok bermain (KB) karena belum ada  yang divaksin, belajarnya dari rumah dulu,” kata Bu Min, sapaan wabup, saat ngantor di Desa Gredek, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik, Selasa (8/2/2022). 

Bu Min menyampaikan, pelaksanaan PTM 50 persen akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini sembari menunggu surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri.

Baca Juga  Tim Pengabdian UIN Malang Bikin Sereal Anti-Stunting dari Kulit Jeruk 

Tren kasus covid-19 di Gresik mengalami kenaikan. Sehingga, bagi masyarakat yang rentan terhadap serangan virus dan mempunyai komorbid disarankan istirahat di rumah.

“Seperti lansia, kami harap untuk istirahat di rumah. Dan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan ketat,” imbuhnya.

Sementara, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis telah bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Cabang Jawa Timur Kiswanto membahas PTM yang ada di Gresik. 

Saat ini, para pelajar terlanjur masuk sekolah. Sehingga PTM 50 persen dimulai besok. Pelaksanaan PTM 50 persen mengikuti hingga perkembangan terbaru. 

“Kami sudah laporan ke provinsi. PTM 50 persen mengikuti level Kabupaten Gresik,” kata Nur Azis.



Syaifuddin Anam