GRM Demo Balai Kota Malang, Tuding Pemkot Lemah Awasi Tempat Hiburan Malam Penjual Miras

GRM Demo Balai Kota Malang, Tuding Pemkot Lemah Awasi Tempat Hiburan Malam Penjual Miras
Gerakan Rakyat Melawan (GRM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Rabu (5/3/2025), memprotes lemahnya pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terhadap maraknya tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol (miras) (io)

INDONESIAONLINE – Gerakan Rakyat Melawan (GRM) menggelar aksi unjuk rasa atau demo di depan Balai Kota Malang, Rabu (5/3/2025). GMR memprotes lemahnya pengawasan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terhadap maraknya tempat hiburan malam yang menjual minuman beralkohol (miras).

GRM, dalam rilisnya, menyatakan peningkatan jumlah club malam dan tempat penjualan miras di Malang dalam dua tahun terakhir hampir menyamai jumlah perguruan tinggi. Mereka khawatir hal ini mengancam identitas Kota Malang sebagai kota pendidikan dan berdampak negatif pada budaya mahasiswa.

GRM menyoroti keberagaman jenis miras yang dijual dan mempertanyakan pihak yang berkepentingan atas menjamurnya tempat-tempat tersebut. Mereka mengingatkan Pemkot Malang memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2020 dan Perwal Nomor 29 Tahun 2013 untuk mengatur peredaran miras.

Menurut kajian GRM, hampir 50% café, restoran, dan club malam di Kota Malang bermasalah, mulai dari lokasi yang melanggar aturan jarak, ketidaksesuaian izin, hingga tunggakan retribusi. GRM menduga ada kesengajaan dan pembiaran dari Pemkot Malang.

Dalam aksinya, GRM menyampaikan lima tuntutan:

  1. Evaluasi seluruh club malam.

  2. Evaluasi café dan restoran penjual miras.

  3. Penutupan tempat hiburan malam bermasalah.

  4. Sanksi bagi pelanggar hukum.

  5. Sidak club malam berkedok restoran dan café.

GRM menegaskan memiliki data tempat hiburan bermasalah dan akan mengawal tuntutan hingga ada tindakan nyata dari Pemkot Malang (bn/dnv).