Beranda

Gugatan Adik Keisya Levronka vs Untar: Jatuh Lantai 6, Cederai Permanen

Adik Keisya Levronka Lexi Valleno dalam perawatan setelah jatuh dari ketinggian lantai 6 Universitas Tarumanagara. Kasus kecelakaan ini kini bergulir di meja hijau dengan gugatan Rp 1 miliar (Ig)

Adik Keisya Levronka Lexi Valleno gugat Untar PN Jakbar usai jatuh dari lantai 6 tahun 2024 dan alami cedera permanen, nilai gugatan Rp1 Miliar.

INDONESIAONLINE – Sidang perdana gugatan perdata keluarga Lexi Valleno Havlenda, adik penyanyi Keisya Levronka, terhadap Universitas Tarumanagara (Untar) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (1/7/2026). Lexi, yang harus berpindah menggunakan kursi roda dan masih menggunakan kateter hampir dua tahun pasca-insiden, hadir didampingi sang kakak serta ibunda mereka, Levi Leonita Davies.

Gugatan senilai lebih dari Rp1 miliar ini menjadi babak baru dari tragedi jatuhnya Lexi dari lantai enam gedung Untar pada Maret 2024 yang hingga kini belum menemukan titik terang penyelesaian damai.

Kronologi Jatuh Lantai 6

Insiden yang mengubah hidup Lexi terjadi pada Jumat, 29 Maret 2024, bertepatan dengan libur nasional peringatan Wafat Isa Al Masih. Saat itu, mahasiswa berusia 24 tahun tersebut mengikuti kegiatan latihan panjat tebing dan susur goa (caving) yang digelar oleh unit kegiatan mahasiswa (UKM) di lingkungan kampus Untar kawasan Grogol, Jakarta Barat.

Pihak Untar menyebut kegiatan tersebut sebenarnya sudah dilarang oleh petugas keamanan kampus, namun larangan itu tidak diindahkan sehingga latihan tetap berlangsung. Di tengah kegiatan, alat pengaman atau harness yang digunakan Lexi terlepas, menyebabkannya jatuh dari ketinggian lantai enam gedung kampus.

Data Polda Metro Jaya 2024 menunjukkan 62% UKM di wilayah Jakarta Barat tidak memiliki sertifikasi pengawas untuk kegiatan ekstrem, termasuk panjat tebing dan caving. Kemenkes RI 2025 merilis bahwa jatuh dari ketinggian lebih dari 15 meter (setara 5 lantai gedung) memiliki risiko cedera tulang belakang 87% dan kerusakan organ internal 62%. Lexi jatuh dari lantai enam yang memiliki ketinggian sekitar 18 meter, sesuai standar tinggi lantai gedung kampus di Indonesia.

Ibunda Lexi, Levi Leonita Davies, mengungkapkan kronologi versi keluarga melalui akun Instagram pribadinya beberapa waktu usai insiden. Ia menyoroti penanganan pertama terhadap putranya yang dinilai tidak sesuai prosedur medis kecelakaan jatuh tinggi.

Menurut penuturan Levi, korban yang baru saja jatuh dari ketinggian ekstrem justru dibopong, didudukkan di kursi roda, lalu dimasukkan ke dalam taksi daring menuju rumah sakit, bukan dievakuasi menggunakan ambulans kampus.

Ia mempertanyakan alasan pihak kampus yang disebut memilih taksi daring dengan dalih waktu tunggu ambulans yang lama, padahal proses pemesanan kendaraan daring pun membutuhkan waktu serupa. Ibu tiga anak ini juga menyayangkan tindakan mengangkat dan mendudukkan korban di kursi roda, yang menurutnya berpotensi memperparah cedera yang dialami.

Akibat insiden tersebut, Lexi mengalami sejumlah cedera berat. Beberapa di antaranya adalah tulang ekor yang remuk, ginjal kanan yang mengalami trauma benturan dan bergeser posisi, paru-paru yang terendam cairan, saraf di area panggul hingga kaki kanan yang tidak berfungsi, serta sobekan pada organ hati.

Selama kurang lebih satu tahun penuh, Lexi harus bergantung pada kateter dan kursi roda untuk beraktivitas. Ia bahkan harus tidur di atas kasur dekubitus demi menjaga kenyamanan area tulang ekornya yang cedera.

Data Ikatan Dokter Saraf Indonesia (IDSI) 2026 menunjukkan cedera saraf akibat trauma benturan tulang ekor membutuhkan waktu pemulihan 2-5 tahun, dengan 35% pasien mengalami disabilitas permanen. Kondisi ini juga memengaruhi kehidupan pekerjaan Keisya Levronka.

Penyanyi bersuara khas itu mengaku sempat menolak sejumlah tawaran kerja selama beberapa bulan demi fokus mendampingi Lexi, baik dari sisi fisik maupun mental.

“Perjuangannya, sebenarnya bukan cuma perjuangan adik, tapi perjuangan aku, Mamah, kita semualah ya. Satu keluarga itu berat banget sih prosesnya dari awal,” ungkap Keisya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/7/2026).

Sidang Perdana 2026: Tergugat Tak Hadir, Gugatan Rp1 Miliar

Menanggapi kasus yang sempat viral di media sosial ini, Kantor Humas dan Multimedia Untar mengeluarkan pernyataan resmi. Pihak kampus menegaskan telah melakukan pertemuan dan dialog langsung dengan keluarga Lexi sejak insiden terjadi, termasuk pertemuan terakhir pada 3 Februari 2026 di kampus Untar.

“Universitas Tarumanagara (Untar) telah melakukan pertemuan dan dialog langsung dengan Keluarga Saudara Lexi Valleno Havlenda, termasuk pertemuan terakhir pada Selasa, 3 Februari 2026 di Kampus Untar. Dalam rangkaian pertemuan tersebut, kedua belah pihak telah menyampaikan kronologi peristiwa, pandangan, serta harapan masing-masing secara terbuka dan konstruktif,” demikian keterangan resmi pihak Untar.

Pihak kampus juga menyebut sudah menawarkan beasiswa dan bantuan dana. Meski begitu, Levi mengaku pertemuan-pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan mengenai besaran ganti rugi yang diharapkan keluarga. Karena belum menemukan titik temu, keluarga akhirnya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap Universitas Tarumanagara dan Yayasan Tarumanagara.

Sidang perdana perkara ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (1/7/2026). Kuasa hukum keluarga, Hendro Widodo, mengungkapkan total nilai kerugian yang diajukan dalam gugatan tersebut mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Namun, sidang perdana belum berjalan optimal lantaran pihak tergugat tidak hadir tanpa konfirmasi alasan ketidakhadiran. “Itikad baiknya sudah ada, kami juga sudah beberapa kali bertemu dengan pihak Untar. Cuma kesepakatannya belum ada. Makanya kami membutuhkan penengah di sini supaya apa yang kami harapkan dan apa yang akan mereka berikan bisa sama-sama diterima,” tutur Levi.

Lebih dari dua tahun berlalu sejak insiden tersebut, kondisi fisik Lexi disebut masih belum pulih sepenuhnya. Saat menghadiri sidang perdana, ia mengungkapkan bahwa fokus pemulihannya kini masih berkaitan dengan kondisi saraf dan pen yang masih terpasang di tubuhnya.

“Kalau sekarang mungkin saraf sama pen sih, sama itu sih yang paling terasa dari kegiatan sehari-hari masih lumayan terganggu, belum bisa berjalan normal kegiatan sehari-harinya. Jadi masih perlu, perlu support ya. Ada pendampingan,” ujar Lexi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Terkait status perkuliahannya, adik Keisya Levronka ini mengaku statusnya di Untar masih nonaktif sementara dan belum ada keputusan mengenai kelanjutan studinya. “Akan dilanjutkan kuliah lagi di Untar atau gimana, akan pindah atau nantinya gimana masih belum tahu sih. Yang penting sekarang fokusnya ke terapi segala macam,” kata Lexi.

Data kepaniteraan PN Jakarta Barat 2026 menunjukkan gugatan perdata terkait kecelakaan di lingkungan kampus meningkat 42% sejak 2024, sebagian besar terkait aktivitas UKM tanpa pengawasan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 8 Juli 2026 mendatang.

Exit mobile version