Gugatan Ditolak, Bupati Situbondo Karna Suswandi Tetap Berstatus Tersangka Korupsi

Gugatan Ditolak, Bupati Situbondo Karna Suswandi Tetap Berstatus Tersangka Korupsi
Gugatan prapeadilan Karna Suwandi ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024). Cabup Situbondo Karna tetap berstatus tersangka dugaan korupsi. (Dalam gambar) Karna sebagai Cabup Situbondo dan Cawabupnya masih mengikuti debat Pilkada (io)

INDONESIAONLINE – Upaya Bupati Situbondo Karna Suswandi untuk meloloskan diri dari status tersangka korupsi kandas di meja hijau. Gugatan praperadilan yang ia ajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

Hakim Tunggal Luciana Amping dalam putusannya menyatakan bahwa eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh KPK dikabulkan. Artinya, pokok perkara gugatan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi dan permohonan ditolak.

“Biaya pengadilan dibebankan kepada Pemohon (Karna Suswandi) sejumlah nihil,” tegas Hakim Luciana.

Sejumlah pertimbangan menjadi dasar penolakan gugatan tersebut. Salah satunya adalah petitum atau tuntutan yang diajukan oleh pihak Karna Suswandi dinilai tidak jelas, kabur, dan kontradiktif.

Hakim juga menyoroti bahwa kewenangan praperadilan hanya sebatas menilai aspek formil penetapan tersangka, bukan masuk ke pokok perkara. Sementara itu, KPK dinilai telah memenuhi prosedur penetapan tersangka dengan sah dan memiliki dua alat bukti yang cukup.

Karna Suswandi sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 6 Agustus 2024 atas dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Meskipun gugatannya ditolak, Karna yang juga sedang mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Situbondo tetap terlihat tenang. Ia bahkan masih sempat mengikuti acara debat calon bupati di salah satu stasiun televisi lokal di Jawa Timur.

Sementara itu, pihak KPK menyambut baik putusan pengadilan. “Silakan ditanyakan ke Jubir KPK,” ujar Biro Hukum KPK, Martin Tobing, singkat saat dimintai keterangan terkait pokok perkara kasus ini.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Karna Suswandi, Amin Fahrudin, masih enggan memberikan komentar terkait putusan tersebut.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, maka KPK akan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana PEN di Situbondo (wbs/dnv).