Beranda

Gugatan Praperadilan JEP Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Ditolak Hakim, Polda Jatim Percepat Kelengkapan Berkas

Gugatan Praperadilan JEP Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Ditolak Hakim, Polda Jatim Percepat Kelengkapan Berkas

Suasana SPI Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES – Pasca permohonan gugatan praperadilan tersangka JEP dugaan kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kepada Kapolda Jatim ditolak hakim Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting, Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) mendesak Polda Jatim supaya melakukan penahanan.

Tapi, Polda Jatim memilih untuk tidak gegabah. Polda Jatim lebih memilih untuk fokus melanjutkan penyidikan, bahkan akan mempercepat proses kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka JEP di SPI  Kota Batu.

“Langkah-langkah yang kita ambil adalah melakukan penyidikan secara profesional. Kita lengkapi petunjuk kejaksaan, melanjutkan penyidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko.

Gatot menambahkan, akan mempercepat proses penyidikan agar bisa segera disidangkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mengingat Kejati Jatim sudah mengembalikan berkas tersebut dua kali.

“Kami berusaha untuk melengkapi berkasnya sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan,” ujar Gatot. 

Nantinya juga akan dilakukan gelar perkara, dari situ akan diputuskan akan dilakukan penahan terhadap JEP atau tidak. Sebelumnya Kejati Jatim telah mengeluarkan status P-19 belum lengkap untuk berkas perkara dugaan kasus di Sekolah SPI Kota Batu dengan tersangka JEP pada 30 September lalu. Sementara, berkas kasus dugaan kekerasan seksual pada 30 September lalu dikembalikan oleh Kejati Jatim.

Setelah 2 bulan lamanya berkas diserahkan kembali pada Kejati Jatim. Sayangnya setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara masih didapati berkas belum lengkap.

Sebelumnya penyidik Polda Jatim sudah mengirimkan berkas kasus tersebut pada 6 Desember 2021 lalu. Kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jatim telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara kasus selama 14 hari.

Didapati hasil, JPU menilai bahwa berkas perkara tersebut masih belum lengkap. Alhasil JPU kembali meminta Penyidik Polda Jatim melengkapinya agar perkara itu bisa segera ditindaklanjuti ke pengadilan.



Irsya Richa

Exit mobile version