Guru Olahraga Dilaporkan Cabuli Siswi SMP, Polres Situbondo Periksa Saksi-Saksi

Ilustrasi tindakan pencabulan (ig)

INDONESIAONLINE – Dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Situbondo tengah ditangani Satreskrim Polres Situbondo. Dalam laporan tersebut, seorang guru olahraga berinisial HD (45) diduga menjadi pelaku.

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan keluarga korban.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan, pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami keterangan dan rangkaian peristiwa yang disampaikan keluarga korban.

“Benar, kami telah menerima laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur. Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut,” kata AKP Selimat, Kamis (24/9/2026).

Laporan tersebut dibuat setelah keluarga korban mendatangi Mapolres Situbondo. Penyidik kemudian meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan dugaan kejadian tersebut.

Korban diketahui merupakan siswi kelas VIII SMP berusia 13 tahun asal Kecamatan Panarukan. Sementara terduga pelaku  HD adalah seorang guru olahraga berusia 45 tahun.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga, dugaan tindakan tersebut diduga terjadi lebih dari sekali. Korban disebut telah menceritakan kepada keluarganya mengenai sejumlah kejadian yang berlangsung di lokasi berbeda.

Kasus itu mulai diketahui keluarga setelah korban pulang sekolah dalam kondisi menangis. Keluarga yang melihat perubahan kondisi korban kemudian menanyakan apa yang terjadi hingga akhirnya korban menceritakan dugaan tindakan yang dialaminya.

Menurut keterangan kerabat korban, dugaan kejadian terbaru disebut berlangsung pada Sabtu (19/9/2026). Ketika itu, HD diduga menjemput korban dengan alasan mengajaknya berwisata ke wilayah Bondowoso. Namun, kendaraan yang ditumpangi korban dan terduga pelaku disebut tidak menuju lokasi wisata. Keduanya justru diarahkan ke sebuah hotel di Kabupaten Bondowoso.

Di lokasi tersebut, korban kepada keluarga mengaku mengalami dugaan pencabulan.  Kerabat korban menyebut korban sempat menolak dan berupaya melawan ketika dugaan tindakan tersebut terjadi.

Dugaan kejadian sebelumnya disebut berlangsung sehari lebih awal, yakni Jumat (18/9/2026). Saat itu, HD diduga menjemput korban dari rumah dengan alasan mengajaknya jalan-jalan menggunakan mobil.

Korban kemudian disebut dibawa menuju sebuah lahan sepi di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo. Di tempat tersebut, korban diduga mengalami tindakan pencabulan di dalam kendaraan.

Keluarga juga menyebut dugaan tindakan tersebut bukan kejadian pertama. Berdasarkan cerita korban, peristiwa serupa diduga telah terjadi sebanyak tiga kali, termasuk di lingkungan sekolah dan lokasi lainnya.

“Sudah tiga kali, pernah di sekolahnya, di tempat sepi daerah Desa Talkandang dan terakhir di salah satu hotel di Kabupaten Bondowoso. Modusnya korban diajak jalan-jalan ke wisata Bondowoso,” ujar seorang warga yang mengetahui kasus tersebut dan meminta identitasnya dirahasiakan.

Setelah dugaan peristiwa tersebut terungkap, kondisi korban disebut mengalami trauma. Korban bahkan dikabarkan enggan kembali mengikuti kegiatan sekolah.

Keluarga kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan perkara tersebut kepada kepolisian. Selain masih berusia 13 tahun, korban disebut merupakan anak yatim. “Karena korban sudah yatim, saya mewakili keluarga besar melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur ini. Kami sangat berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku,” tegas kerabat korban.

Saat ini, penyidik masih mendalami laporan tersebut. Status hukum terhadap HD selaku terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang berhasil dikumpulkan kepolisian. (ws/hel)