INDONESIAONLINE – Presiden Prabowo Subianto melantik 27 pejabat negara di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa 22 Oktober 2024 hari ini. Pelantikan ini meliputi berbagai posisi strategis, mulai dari kepala badan, penasihat khusus presiden, hingga utusan khusus yang bertanggung jawab pada sejumlah bidang penting seperti ekonomi, pariwisata, hingga ketahanan pangan.
Dasar hukum dari pelantikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024.
Aturan ini memberikan landasan bagi pengangkatan pejabat negara yang bertugas membantu presiden dalam menjalankan berbagai misi khusus yang tidak ditangani oleh kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.
Pasal 3 ayat 1 dari Perpres tersebut menyatakan bahwa, “Pengangkatan dan pembidangan tugas Penasihat Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.” Selain itu, Pasal 19 ayat 1 mengatur bahwa, “Pengangkatan dan tugas pokok Utusan Khusus Presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Masa bakti Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden disesuaikan dengan masa jabatan presiden yang mengangkat mereka. Mereka juga bisa berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun non-PNS, termasuk TNI dan Polri yang akan tetap menerima gaji selama bertugas sebagai penasihat atau utusan khusus. Selain itu, fasilitas dan hak keuangan yang mereka terima setara dengan pejabat setingkat menteri.
Laporan pelaksanaan tugas utusan khusus harus selalu dikoordinasikan melalui Sekretaris Kabinet (Seskab), yang saat ini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya. Sedangkan untuk staf khusus presiden, jumlahnya tidak boleh lebih dari 15 orang, termasuk di antaranya sekretaris pribadi presiden. Seperti yang diatur dalam Pasal 36 Perpres tersebut, “Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.”
Berikut adalah daftar lengkap pejabat yang dilantik beserta bidang tugas mereka:
1. Gubernur Lemhannas: Tubagus Ace Hasan Syadzily
2. Utusan Khusus Presiden:
– Bidang Ketahanan Pangan: Muhamad Mardiono
– Bidang Ekonomi dan Perbankan: Setiawan Ichlas
– Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan: KH Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah)
– Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni: Raffi Farid Ahmad
– Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Ekonomi Kreatif, dan Digital: Ahmad Ridha Sabana
– Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral: Mari Elka Pangestu
– Bidang Pariwisata: Zita Anjani
3. Penasihat Khusus Presiden:
– Bidang Haji: Muhadjir Effendy
– Bidang Energi: Purnomo Yusgiantoro
– Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
– Bidang Pertahanan Nasional/Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan: Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman
– Bidang Kesehatan: Letjen TNI (Purn) dr. Terawan Agus Putranto
– Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan: Luhut Binsar Pandjaitan
– Bidang Politik dan Keamanan: Jenderal TNI (Purn) Wiranto
4. Staf Khusus Presiden:
– Bidang Ekonomi Kreatif: Yovie Widianto
5. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara:
– Kepala: Muliawan Darmansyah
– Wakil Kepala: Dr. Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang
6. Badan Penyelenggara Haji:
– Kepala: KH Moch Irfan Yusuf
– Wakil Kepala: Dahnil Anzar Simanjuntak
7. Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan:
– Kepala: Budiman Sudjatmiko
– Wakil I: Nanik Sudaryati Deyang
– Wakil II: Irwan Sumule
8. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal:
– Kepala: Haikal Hassan
– Wakil Kepala: Afriansyah Noor
9. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus: Aris Marsudiyanto
10. Badan Gizi Nasional:
– Wakil Kepala: Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung
Demikian daftar 27 pejabat negara, meliputi kepala badan, penasihat khusus presiden, hingga utusan khusus yang bertanggung jawab pada sejumlah bidang penting seperti ekonomi, pariwisata, hingga ketahanan pangan. (bn/hel)