INDONESIAONLINE – Gus Samsudin, pemilik Padepokan Samsudin Jadab, ditetapkan sebagai tersangka kasus video konten tukar pasangan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2/2024).

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu GS (Gus Samsudin) dan S,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, Jumat (1/3/2024) kemarin.

Charles menjelaskan, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat skenario atau otak dalam video tersebut. Sedangkan S berperan sebagai perekam video.

“GS (Gus Samsudin) pembuat skenario. S (inisial) yang merekam video,” ujar Charles.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi yang meresahkan masyarakat. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” kata Charles.

Baca Juga  Fakta Baru Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban: Perselingkuhan

Sebelumnya, Polda Jawa Timur telah memeriksa Gus Samsudin dan sejumlah saksi terkait video konten tukar pasangan. Video tersebut viral di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak.

Gus Samsudin sendiri telah membantah terlibat dalam pembuatan video tersebut. Ia mengaku hanya sebagai korban penipuan.

Namun, polisi menemukan bukti kuat bahwa Gus Samsudin terlibat dalam pembuatan video tersebut.

Pihak berwenang juga merencanakan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli untuk menguji unsur niat jahat (mens rea) Gus Samsudin dalam kasus dugaan penistaan agama. Proses ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang motif dan tujuan di balik pembuatan konten kontroversial tersebut.

Kuasa Hukum Gus Samsudin

Kuasa Hukum Gus Samsudin, Supriarno, menyatakan keberatannya atas penetapan status hukum yang disematkan pada para kliennya. Menurutnya, video tersebut telah dilengkapi dengan disclaimer dan dibuat dengan tujuan edukasi dan hiburan bagi para penonton di dunia maya.

Baca Juga  Asyik Main Gitar, Sekuriti Basarnas Ditikam hingga Tewas

“Sudah jelas ada disclaimer yang menyatakan bahwa konten tersebut bersifat fiksi dan hanya untuk tujuan hiburan dan edukasi. Namun, kegaduhan tetap terjadi karena konten tersebut diedit dan disebarkan ulang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Supriarno, kuasa hukum Gus Samsudin.

Supriarno juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam menyelesaikan kasus ini. Meskipun demikian, dia menyayangkan bahwa permasalahan ini telah berdampak pada reputasi Gus Samsudin dan timnya.

“Kami akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku, namun sangat disayangkan bahwa konten fiktif ini telah menyebabkan masalah hukum bagi Gus Samsudin dan timnya,” tambah Supriarno.