INDONESIAONLINE – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur melakukan penjemputan paksa terhadap Gus Samsudin, pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Blitar, Kamis (29/2/2024).

Penjemputan dilakukan terkait video kontroversial yang diunggah di akun YouTube Mbah Den (Sariden) pada 20 Februari 2024, yang berjudul “Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan”.

Dalam video tersebut, Samsudin menjelaskan tentang ritual “pasangan halal” dalam ajarannya yang diklaim dapat menyembuhkan penyakit, melancarkan rezeki, dan membuka pintu jodoh. Ritual ini dilakukan dengan cara bertukar pasangan antar suami dan istri di padepokan miliknya.

Kronologi Penjemputan dan Pemeriksaan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan bahwa penjemputan paksa dilakukan karena Samsudin dikhawatirkan akan melarikan diri.

Baca Juga  Kondisi Korban Luka Ledakan di Mako Brimob Polda Jatim

“Kami jemput paksa karena ada kekhawatiran dia akan melarikan diri,” kata Dirmanto.

Saat ini, Samsudin telah dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain Samsudin, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk pembuat video dan beberapa orang yang muncul dalam video tersebut.

Dirmanto juga mengatakan bahwa penyidik masih belum menentukan pasal yang disangkakan kepada Samsudin.

“Kami masih belum menentukan pasal yang disangkakan. Saat ini, masih dalam tahap pemeriksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Samsudin telah memberikan klarifikasi bahwa konten tersebut awalnya hanya dibuat untuk hiburan dan meningkatkan jumlah subscriber kanal YouTube-nya. Sayangnya, konten video aliran sesat tukar pasangan ini terlanjur viral dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga  Jalani Terapi Pengobatan, Wanita Ini Tewas di Toilet Pondok Nuswantoro

Hal ini pula yang membuat kepolisian mengambil langlah cepat dalam melaukan proses penyelidikan kepada Gus Samsudin. Hingga berita ini ditulis, Samsudin masih menjalani proses pemeriksaan oleh pihak berwenang (ar/dnv).