Gusdurian Ungkap Hasil Mediasi Kasus Penolakan Pembangunan Gereja di Gedangan Malang 

INDONESIAONLINE – Gusdurian sebagai kelompok pengagum pikiran Gus Dur melakukan pendampingan kasus penolakan Pepanthan di Malang. Pepanthan adalah sebutan bagi sekelompok kecil jemaat Kristen yang belum bisa mandiri. 

Update perkembangan kasus itu dibagikan melalui akun Twitter @GUSDURians. Menurut Gusdurian, kasus pembangunan pepanthan di Malang mengalami perkembangan positif. 

Pada Selasa, (7/3/2023), pihak-pihak terkait telah melakukan mediasi di rumah dinas Bupati Malang. 

“Untuk membicarakan langkah ke depan demi menjaga persatuan bangsa,” cuitnya. 

Lebih lanjut Gusdurian menyebut pertemuan itu merupakan rangkaian upaya dialog untuk menyelesaikan konflik terkait pembangunan Pepanthan, tempat ibadah bagi jemaat Kristen di Sumbersari, Malang.

“Dialog ini menghasilkan kesepakatan bahwa semua pihak juga berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Pemenuhan hak-hak warga negara menjadi hajat bersama demi menciptakan perdamaian,” tulisnya. 

Gusdurian juga berupaya untuk terus mendampingi berbagai pihak. Khususnya akan terus mengawal untuk memastikan bahwa setiap warga bisa dipenuhi haknya untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaannya.

“Gusdurian meyakini bahwa perdamaian hanya bisa tercipta dengan keadilan. Sebagaimana kata Gus Dur: ‘Perdamaian tanpa keadilan adalah ilusi’,” cuitnya. 

Sebelumnya, Gusdurian juga menjelaskan kronologi kasus penolakan pembangunan gereja di Desa Sumberejo, Gedangan, Kabupaten Malang itu. 

Kasus tersebut dimulai pada 19 Desember 2022, di mana Pepanthan Sumbersari mengajukan permohonan izin pendirian rumah ibadah. Permohonan izin tersebut juga telah disetujui warga sekitar dan dilengkapi dengan tanda tangan dari 90 warga.

“Jumlah tersebut cukup sebagai pemenuhan syarat mendirikan tempat ibadah sesuai SKB 2 Menteri. Namun beberapa warga menolak. Penolakan ini disertai dengan surat dari Pengurus Ranting NU Sumberjo,” tulis Gusdurian melalui Twitternya. 

Setelah itu terjadi beberapa kali mediasi. Akhirnya, disepakati pihak PCNU dan masyarakat berkomitmen mengawal dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan saling menjaga persatuan sesuai amanah konstitusi.

“Kami mengapresiasi para pihak yang menggunakan dialog sebagai langkah membangun kesepahaman. Semoga kasus ini segera selesai dan semua bisa beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” pungkas Gusdurian. 

Sebelumnya, selembar dengan kop surat Pengurus Ranting Dusun Sumberwangi, Desa Sumberejo, Gedangan, Kabupaten Malang beredar viral di Facebook. Dalam surat itu perihal tertulis penolakan pendirian rumah doa atau gereja.

Seperti dalam unggahan akun Facebook Hery Tjahjono, surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 20 Januari 2023 dan ditujukan kepada Kepala Desa Sumberejo. Berikut ini empat poin yang terdapat dalam isi surat tersebut. 

1. Menolak pendirian rumah doa/gereja di RT 47 RW 14 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan;

2. Meminta kepada Kepala Desa Sumberejo untuk tidak memberikan rekomendasi pendirian rumah doa/gereja di RT 47 Dusun Sumbersari, Desa Sumbearejo, Kecamatan Gedangan; 

3. Panitia pembangunan untuk tidak melakukan kegiatan pembangunan rumah doa/gereja di RT 47 RW 14 Dusun Sumbersari, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan; dan 

4. Demi keharmonisan, kenyamanan dan keamanan bersama agar dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. 

Di akhir surat tersebut, ditandangani oleh pengurus ranting NU Desa Sumberejo, yakni Rais, Katib, Ketua dan Sekretaris. Tertulis juga tembusan MWCNU Kecamatan Gedangan.  

GedanganGerejaGusdurianHasilKasusMalangMediasiPembangunanPenolakanUngkap