Hakim Konstitusi Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK

Hakim Konstitusi Dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK

INDONESIAONLINE – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan MK terkait syarat capres dan cawapres menimbulkan sejarah baru karena membuat seluruh hakim konstitusi dilaporkan.

“Ini perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini,” kata Jimly dalam rapat di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

Jimly lalu menyinggung soal hilangnya akal sehat karena haus akan kekayaan dan jabatan.

“Sekarang ini, akal sehat itu sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Akal fulus itu untuk kekayaan, uang. Akal bulus itu untuk jabatan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Jimly menyebut bahwa putusan MK itu menuai polemik. Bahkan akibat putusan itu seluruh masyarakat membicarakan MK. ALhasil, MKMK ini menjadi pembelajaran bersama.

“Ini bagus. Harus disyukuri gitu lho. Untuk public education (edukasi masyarakat), bagus sekali ini. Civil education (pendidikan kewarganegaraan), bagus sekali,” ujar Jimly.

Jimly kemudian mengatakan MKMK akan hadir secara tegas menyelesaikan laporan pelanggaran kode etik terhadap para hakim konstitusi.

“Maka MKMK harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengungkap alasannya bersedia menjadi Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Jimly yang awalnya menolak, berubah sikap lantaran melihat reputasi MK yang didirikannya terpuruk imbas situasi politik.

“Saya juga dipersoalkan orang ini. Saya kan anggota DPD, anggota MPR. Makanya saya semula nggak bersedia ini,” kata Jimly.

Namun, kala itu Jimly mengaku banyak pihak meyakinkannya tidak akan ada konflik kepentingan lantaran dirinya tidak maju di Pemilu 2024. Karena itu, Jimly pun akhirnya bersedia.

“Artinya tidak ada konflik kepentingan karena saya tidak nyalon lagi sehingga nanti waktu perselisihan hasil pemilu tidak ada masalah,” imbuh Jimly.

Apalagi, sebagai mantan Ketua MK dan salah satu pendiri, Jimly mengaku juga memiliki beban sejarah. Dia mengaku tak tega melihat MK dipandang jelek imbas putusan yang mengabulkan permohonan uji materi batas usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.

“Apalagi saya punya beban sejarah, belum pernah MK terpuruk imagenya kayak sekarang. Saya sebagai pendiri tidak tega. Maka saya bersedia ini,” kata Jimly.

Sebagaimana diketahui, sejumlah elemen masyarakat melaporkan Anwar Usman dkk ke MKMK terkait putusan yang membuka keran kepala daerah bisa nyapres/nyawapres meski belum berusia 40 tahun.

Dalam putusan Nomor 90, berikut pendapat 9 hakim MK:

1. Hakim Anwar Usman: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun

2. Guntur: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun

3. Manahan: Setuju semua kepala daerah bisa jadi capres meski belum 40 tahun

4. Enny: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun

5. Daniel: Setuju Gubernur bisa jadi capres meski belum 40 tahun

6. Wahiduddin Adams: menolak

7. Saldi Isra: menolak

8. Arief Hidayat menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima

9. Suhartoyo menyatakan gugatan seharusnya tidak diterima.