Beranda

Hakim MK Tanggapi Tudingan Ijazah Palsu, Tunjukkan Momen Wisuda yang Dihadiri Dubes Indonesia

Hakim MK Tanggapi Tudingan Ijazah Palsu, Tunjukkan Momen Wisuda yang Dihadiri Dubes Indonesia
Hakim MK Arsul Sani menunjukkan ijazah doktor yang diraih di Polandia. (foto: ist)

INDONESIAONLINE – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani angkat suara menanggapi tuduhan pemalsuan ijazah yang dilaporkan Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri. Arsul dengan tegas menolak seluruh tudingan tersebut dan menegaskan bahwa gelar doktornya asli.

Arsul menjelaskan bahwa ia mengikuti prosesi wisuda doktoral pada tahun 2023 di Warsaw Management University (WMU), Warsawa, Polandia. Dalam acara tersebut turut hadir Duta Besar RI untuk Polandia kala itu, Anita Lidya Luhulima, sebagai tamu undangan dari kampus.

“Pada saat wisuda, WMU mengundang Ibu Dubes Anita Lidya Luhulima. Kami hadir bersama, dan di sanalah ijazah asli diberikan. Ini juga ada foto-foto dari kegiatan tersebut,” ujar Arsul dalam konferensi pers di gedung MK, Senin (17/11/2025).

Dalam kesempatan itu, Arsul memperlihatkan ijazah asli beserta salinan yang telah dilegalisasi oleh KBRI Polandia. Ia juga menunjukkan hardcopy disertasinya berjudul “Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development.”

Arsul menambahkan bahwa sebelum kembali ke Indonesia beberapa hari setelah wisuda, ia meminta bantuan KBRI untuk menyalin dokumen tersebut sekaligus melegalisasinya. “Semua proses legalisasi dilakukan di KBRI Warsawa, dan dokumennya dapat dilihat secara langsung,” jelasnya.

Seluruh dokumen pendukung, mulai dari bukti perkuliahan hingga dokumentasi wisuda, telah ia serahkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Arsul menyebut bahwa ia juga menyertakan catatan komunikasi dan materi kuliah yang masih tersimpan.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi melaporkan Arsul ke Bareskrim atas dugaan penggunaan ijazah doktor palsu. Koordinator aliansi Betran Sulani menyatakan bahwa jabatan hakim MK menuntut integritas dan keabsahan akademik sehingga kebenaran ijazah harus dipastikan demi menjaga kepercayaan publik.

“Jika ada hakim MK yang menggunakan ijazah palsu untuk mengisi jabatan tersebut, itu merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi. Karena itu kami melaporkan agar hal ini ditindaklanjuti,” kata Betran pada Jumat (14/11/2025). (rds/hel)

 

Exit mobile version