INDONESIAONLINE – Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Riau menyeret nama artis Hana Hanifah. Ia kembali diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait dugaan penerimaan aliran dana dari kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa Hana Hanifah menjalani pemeriksaan tambahan pada pekan lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, Hana Hanifah menyatakan niatnya untuk mengembalikan uang yang diduga merupakan hasil korupsi.
“Saksi HH (Hana Hanifah) hadir untuk pemeriksaan tambahan pekan lalu. Ia menyatakan ingin mengembalikan uang yang diduga merugikan negara. Namun, sampai saat ini belum dikembalikan,” kata Ade Kuncoro.
Sebelumnya, Hana Hanifah telah diperiksa pada Desember 2024. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diduga Hana Hanifah menerima aliran dana sekitar Rp 900 juta dari kasus korupsi perjalanan dinas di Setwan DPRD Riau.
Kombes Ade Kuncoro menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik telah melibatkan ahli bidang keuangan daerah dan keuangan negara untuk mendalami kasus ini.
“Untuk hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, pihaknya masih menunggu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau,” tambahnya.
Sejauh ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menerima pengembalian uang korupsi dari 200 orang dengan total nilai lebih dari Rp 19 miliar. Namun, angka ini masih jauh dari perkiraan total kerugian negara.
Berdasarkan perhitungan manual penyidik, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 162 miliar. Ade Kuncoro menegaskan bahwa angka final kerugian negara akan mengacu pada hasil perhitungan BPKP Riau.
Temuan Penyidik: Tiket Fiktif, Aset, dan Aliran Dana ke Berbagai Pihak
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini diusut oleh Ditreskrimsus Polda Riau dan menyeret nama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau pada 2020-2021.
Penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp 162 miliar, yang berasal dari berbagai modus, seperti 35.000 tiket pesawat fiktif dan biaya penginapan. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah aset, termasuk apartemen dan homestay, yang diduga merupakan hasil korupsi.
Lebih lanjut, penyidik mengungkap bahwa aliran dana korupsi ini mengalir ke berbagai pihak, termasuk artis Hana Hanifah dan sekitar 401 pegawai di Setwan DPRD Riau.
Meskipun telah menemukan indikasi kerugian negara yang besar dan aliran dana ke berbagai pihak, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Alasannya, penghitungan kerugian negara belum final. Hasil perhitungan manual penyidik akan disinkronkan dengan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.