INDONESIAONLINE – Tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah memasuki tahapan pendaftaran pantai politik (Parpol) calon peserta Pemilu yang akan datang. 

Pendaftaran parpol tersebut dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, akan berlangsung selama 2 minggu, yakni 1-14 Agustus 2022. 

Memasuki hari ketiga pendaftaran, KPUD Kabupaten Bangkalan, hingga saat ini hanya ada 3 parpol yang melakukan verifikasi data. Ketiganya merupakan parpol pendatang baru di antaranya, partai Ummat, partai kebangkitan nusantara (PKN) dan Partai Pandai. 

“Masih ada 3 Parpol yang sudah verifikasi ke kami dan itu parpol baru semua,” jelas Ketua KPUD Bangkalan, Zainal Arifin saat ditemui di Kantornya, Rabu (3/8/2022). 

Zainal mengaku, bahwa tahapan ini kata dia masih baru dimulai, dan itu masih gawenya KPU RI dan Parpol yang di pusat, sementara KPUD Bangkalan, Parpol itu sifatnya hanya verifikasi saja. 

“Kita (KPUD) sifatnya hanya menerima laporan, bahwa parpol di kabupaten ada kepengurusan dan ada kantornya juga. Kalau daftarnya langsung partai di pusat ke KPU RI,” kata dia. 

Menurut Zainal, verifikasi atau pelaporan Parpol ini kata dia memang perlu dilakukan oleh masing-masing Parpol, utamanya parpol yang baru, agar dirinya bisa mengetahui keberadaan Parpol tersebut. 

Baca Juga  Songsong Pemilu, PPP Jombang Tuntaskan Musancab di 21 Kecamatan

Sebab kata dia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap Parpol, di antaranya ada kepengurusan mulai dari tingkat kecamatan, selanjutnya ada keterwakilan 30 persen dari  perempuan, jumlah anggota dan memiliki kantor tetap sempai pemilu selesai serta rekening parpol. 

Sementara, lanjut Zainal, dirinya masih belum mengetahui bahwa parpol baru yang akan menjadi peserta pemilu tahun 2024 nanti,  apakah memenuhi syarat-syarat itu atau tidak. “Kalau Parpol yang lama kan lebih mudah, karena kami sudah mengetahui dan sudah komunikasi sejak awa,” ungkapnya. 

Tidak hanya itu, dari ketiga parpol ini, pihaknya masih belum mengetahui apakah sudah melakukan pendaftaran di KPU RI apa tidak, karena hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang diterima. “Jadi, masih belum pastik apakah akan menjadi peserta pemilu nantinya,” imbuh dia. 

Sekedar diketahui, merujuk pada lampiran PKPU Nomor 4 Tahun 2022, berikut rincian tahapan pendaftaran peserta pemilu, proses verifikasi, hingga penetapan peserta pemilu.
– 29-31 Juli 2022: Pengumuman pendaftaran partai politik
– 1-14 Agustus 2022: Pendaftaran partai politik dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh partai politik
– 2 Agustus–11 September 2022: Verifikasi administrasi
– 14 September 2022: Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
– 15-28 September 2022: Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik
– 29 September-12 Oktober 2022: Verifikasi administrasi perbaikan
– 14 Oktober 2022: Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada partai politik dan Bawaslu
– 15 Oktober-4 November 2022: Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ke partai politik dan Bawaslu
– 9 November 2022: Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ke partai politik dan Bawaslu
– 10-23 Novermber 2022: Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik
– 24 November-7 Desember 2022: Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik
– 14 Desember 2022: Penetapan dan pengumuman partai politik peserta pemilu sekaligus penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu.

Baca Juga  Debat Cawapres, Cak Imin dan Mahfud Kompak Tanya Gibran Peningkatan Ekonomi Hijau