INDONESIAONLINE – Rektor UIN Maliki Malang Prof Dr HM Zainuddin MA, menutup secara resmi sidang pleno dan paripurna pemberian pertimbangan kebijakan dan regulasi, Minggu (25/6/2023) kemarin.

Sidang berlangsung selama 3 hari, 24-26 Juni 2023, melibatkan semua komisi dan pimpinan eksekutif dengan tujuan memberikan pertimbangan kebijakan dan regulasi guna memajukan kampus dan menyelesaikan berbagai persoalan yang ada.

1

Prof Dr HM  Zainuddin MA pihaknya mengapresiasi semua pihak yang telah memberikan sumbangsih pemikiran dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada, baik akademik maupun non akademik.

Identifikasi yang serius dan baik dalam sebuah persoalan akan membantu berjalannya koordinasi dengan baik. Dengan begitu, tentu akan mensupport kamjuan kampus menuju reputasi internasional.

“Tekad saya adalah untuk menertibkan segala sesuatu yang belum tertib,” ucapnya.

Dalam sidang pleno itu, salah satu hal yang jadi pembahasan adalah terkait Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal tersebut dijelaskan kerap menjadi pertanyaan dari Inspektorat Jenderal. Karenanya, salah satu fokus yang dilakukan oleh anggota senat adalah membuat produk dari regulasi yang telah ada.

Baca Juga  Fakultas Humaniora UIN Maliki Malang Buka Penelitian Kolaboratif Dosen-Mahasiswa

Di kesempatan yang sama, Ketua Senat Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Prof Dr HA Muhtadi Ridwan MAg menyampaikan, sidang dan paripurna ini bertujuan memberikan pertimbangan dan rekomendasi atas persoalan-persoalan yang terkait dengan regulasi  untuk diputuskan secara bersama.

Dalam pleno itu terdapat masing-masing komisi yang fokus mereview draf kebijakan dan regulasi yang akan disahkan dan diajukan kepada Kementerian Agama (Kemenag).

Komisi A, dalam sidang pleno, melakukan pembahasan terkait naskah akademik pendirian fakultas, kode etik dan tata tertib mahasiswa, pedoman panduan visting profesor, serta pedoman penyelenggaraan beasiswa. Pembahasan juga terkait masalah pedoman mutasi studi mahasiswa Indonesia dan melakukan evaluasi, termasuk juga memberikan rekomendasi dalam bidang pendidikan, pengajaran, kemahasiswaan, dan alumni.

Kemudian Komisi B, fokus membahas terkait kode etik penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta naskah akademik pengembangan publikasi ilmiah. Komisi C, melakukan pembahasan dan memberikan pertimbangan terkait organisasi dan tata kerja (Ortaker) UIN Maliki Malang.

Baca Juga  Ini 7 Jurusan Terfavorit di UIN Malang melalui Seleksi Prestasi 

Komisi tersebut juga melakukan evaluasi dalam pemberian rekomendasi pada bidang pengembangan kelembagaan dan kerjasama. Di sini dibahas dokumen penting berupa draft pemberi pertimbangan yang akan diusulkan ke  Kemenang.

Selanjutnya, Komisi D fokus pada pembahasan dan pemberian pertimbangan terkait tindak lanjut pengaduan masyarakat (Dumas) serta memberikan evaluasi dan rekomendasi dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan kode etik.

“Terima kasih atas keseriusan semua pihak yang terlibat dalam memproses regulasi dan pedoman serta menindaklanjuti permasalahan Dumas (pengaduan masyarakat) yang telah disampaikan,”jelasnya.

3

Rekomendasi yang dihasilkan dalam sidang pleno, diharapkan dapat diimplementasikan secara efektif guna mengatasi berbagai problem yang ada, sekaligus kina mendorong kemajuan kampus lebih baik lagi (as/dnv).