INDONESIAONLINE – Selasa (28/10/2025) hari ini, artis Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan atas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys. Menjelang momen penentuan tersebut, Nikita membuat unggahan mengejutkan di akun Instagram pribadinya, menampilkan surat pengaduan yang dikirim tim kuasa hukumnya, Law Office A-A & Partners, kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam unggahan yang diakses pada Senin (27/10/2025), terlihat satu bundel surat resmi bertajuk “Pengaduan Sekaligus Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law terhadap Nikita Mirzani.”
Surat tersebut memuat lima bagian utama -dari identitas pemohon hingga permohonan kepada presiden- yang disusun secara sistematis dengan sub-judul A hingga E.
Pada bagian uraian perkara (sub-C), dijelaskan delapan poin kronologi. Kasus bermula ketika Reza Gladys meminta bantuan Ismail Marzuki, asisten Nikita, untuk memperbaiki citra produk skincare miliknya, Glafidsya, yang disebut-sebut mendapat komentar negatif dari dr Samira melalui akun TikTok @doktif.
Dalam komunikasi lanjutan, terjadi negosiasi antara Ismail dan Reza terkait kompensasi sebesar Rp5 miliar yang kemudian disepakati menjadi Rp4 miliar. Namun, tak lama setelah itu, Reza melaporkan Nikita ke polisi atas dugaan pemerasan dan TPPU.
Laporan tersebut berujung pada proses hukum yang membuat Nikita ditetapkan sebagai tersangka dan kini menghadapi tuntutan 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pada bagian materi pengaduan (sub-D), Nikita menuliskan sepuluh poin utama. Salah satunya, ia mengaku merasa dijebak untuk menerima uang Rp4 miliar. Ia juga menyatakan bahwa sejak awal persidangan, dirinya merasa dikriminalisasi oleh pihak pelapor beserta keluarganya.
Selain itu, Nikita menegaskan bahwa perjanjian bisnis dengan Reza Gladys seharusnya bersifat perdata, bukan pidana seperti yang dituduhkan. Ia dan kuasa hukumnya juga menolak tuduhan adanya praktik pencucian uang.
Sementara itu, dalam bagian permohonan (sub-E), Nikita menyampaikan enam poin permintaan kepada Presiden Prabowo. Di antaranya, agar pemerintah memantau jalannya persidangan, memeriksa kinerja jaksa yang menangani perkara tersebut, dan memastikan tidak terjadi pelanggaran prinsip fair trial.
Nikita juga meminta agar Presiden Prabowo memberi perhatian khusus terhadap potensi over-criminalization di institusi penegak hukum.
Nikita menegaskan, surat tersebut bukan bentuk intervensi terhadap independensi pengadilan, melainkan upaya meminta perlindungan sebagai warga negara agar hak-haknya tetap dijamin.
Melalui surat itu, Nikita berharap Presiden Prabowo dapat memberikan atensi dan arahan untuk memastikan proses hukum berjalan adil, proporsional, dan manusiawi, sesuai amanat konstitusi. (rds/hel)













