INDONESIAONLINE – Pergerakan harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus menjadi trending pada penelusuran Google. Hal ini menunjukkan bahwa emas masih menjadi instrumen investasi yang dipercaya banyak orang untuk jangka panjang, terutama karena nilainya yang stabil dan cenderung naik dari waktu ke waktu.
Pada Jumat, 25 Oktober 2024, harga emas Antam tidak menunjukkan perubahan, setelah sempat mengalami penurunan di hari sebelumnya. Dikutip dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas Antam per gram masih berada di angka Rp1.529.000 pada Jumat, 25 Oktober 2024. Harga ini sama dengan yang tercatat pada Kamis, 24 Oktober 2024. Pengumuman mengenai harga emas ini di-update pukul 08.30 WIB. Selain harga jual emas, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga tidak mengalami perubahan. Saat ini, harga buyback tercatat sebesar Rp1.379.000 per gram, sama seperti hari sebelumnya. Bagi para investor, harga buyback ini merupakan indikator penting, karena menunjukkan berapa nilai yang mereka dapatkan jika memutuskan untuk menjual kembali emas ke Antam. Berikut adalah rincian harga emas Antam per 25 Oktober 2024 di Butik Emas LM Surabaya 1 Dermo yang menunjukkan stagnansi pada semua ukuran pecahan: – Emas 0,5 gram: Rp814.500- Emas 1 gram: Rp1.529.000- Emas 2 gram: Rp3.008.000- Emas 3 gram: Rp4.494.000- Emas 5 gram: Rp7.460.000- Emas 10 gram: Rp14.830.000- Emas 25 gram: Rp36.925.000- Emas 50 gram: Rp73.700.000- Emas 100 gram: Rp147.220.000- Emas 250 gram: Rp367.750.000- Emas 500 gram: Rp735.250.000- Emas 1.000 gram: Rp1.469.600.000 Seluruh ukuran emas tersebut mengalami stagnansi, yang berarti harga tidak berubah dari hari sebelumnya. Hal ini menjadi perhatian penting bagi para calon investor yang ingin mencari waktu terbaik untuk membeli atau menjual emas. Pada saat harga cenderung stabil atau menurun, sebagian besar investor mungkin menunggu penurunan lebih lanjut sebelum membeli. Sementara itu, mereka yang sudah memiliki emas cenderung menahan diri untuk menjualnya hingga harga kembali naik. Selain fluktuasi harga, hal lain yang perlu diperhatikan oleh para investor emas adalah aturan pajak yang berlaku pada setiap transaksi. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap penjualan emas dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif pajak yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): – Jika penjual memiliki NPWP, pajak yang dikenakan adalah sebesar 1,5 persen dari nilai transaksi.- Jika penjual tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yaitu 3 persen. Pajak ini akan dipotong langsung dari hasil penjualan, sehingga penjual tidak perlu membayarnya secara terpisah. Selain itu, pembeli emas batangan juga akan dikenakan PPh sebesar 0,45 persen jika memiliki NPWP, atau 0,9 persen jika tidak memiliki NPWP. Bukti potong pajak ini akan diterbitkan oleh Antam setelah transaksi selesai. (bn/hel)