Hari Ini, Harga Emas Antam Turun

Hari Ini, Harga Emas Antam Turun
Emas batangan. (istock)

INDONESIAONLINE – Pergerakan harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus menjadi trending pada penelusuran Google tiap hari. Hal ini terjadi lantaran para investor yang menggunakan emas logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang terus memantau pergerakan emas.

Pada Selasa, 22 Oktober 2024 harga emas Antam, mengalami penurunan setelah stagnan pada hari sebelumnya.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas turun sebesar Rp 4.000 per gram dibandingkan dengan hari sebelumnya. Pada 21 Oktober 2024, harga emas Antam tercatat di angka Rp 1.514.000 per gram, dan kini, pada 22 Oktober 2024, turun menjadi Rp 1.510.000 per gram. Pembaruan ini diumumkan pada pukul 08.30 WIB.

Selain harga jual, harga buyback atau harga beli kembali oleh Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp 4.000. Harga buyback saat ini tercatat berada di angka Rp 1.360.000 per gram, turun dari Rp 1.364.000 pada hari sebelumnya. Perubahan harga ini menjadi perhatian utama bagi para investor yang ingin menjual emas mereka.

Harga buyback merupakan faktor penting bagi para investor emas, karena mencerminkan nilai yang akan diterima ketika mereka ingin menjual emas kembali kepada Antam. Fluktuasi harga buyback seringkali menjadi indikator sentimen pasar terhadap emas. Dalam situasi harga yang menurun, biasanya investor cenderung menahan diri untuk menjual emas mereka, menunggu momen yang lebih baik ketika harga kembali naik.

Berikut adalah daftar harga emas Antam per 22 Oktober 2024 di Butik Emas LM Surabaya 1 Dermo, yang mengalami penurunan pada semua ukuran pecahan:

– Emas 0,5 gram: Rp 805.000 (turun Rp 2.000 dari Rp 807.000)
– Emas 1 gram: Rp 1.510.000 (turun Rp 4.000 dari Rp 1.514.000)
– Emas 2 gram: Rp 2.970.000 (turun Rp 2.000 dari Rp 2.972.000)
– Emas 3 gram: Rp 4.437.000 (turun Rp 10.000 dari Rp 4.447.000)
– Emas 5 gram: Rp 7.365.000 (turun Rp 20.000 dari Rp 7.385.000)
– Emas 10 gram: Rp 14.640.000 (turun Rp 5.000 dari Rp 14.645.000)
– Emas 25 gram: Rp 36.450.000 (turun Rp 12.000 dari Rp 36.462.000)
– Emas 50 gram: Rp 72.950.000 (turun Rp 10.000 dari Rp 72.960.000)
– Emas 100 gram: Rp 145.720.000 (turun Rp 20.000 dari Rp 145.740.000)
– Emas 250 gram: Rp 363.000.000 (turun Rp 765.000 dari Rp 363.765.000)
– Emas 500 gram: Rp 727.750.000 (turun Rp 320.000 dari Rp 728.070.000)
– Emas 1.000 gram: Rp 1.450.600.000 (turun Rp 4.000.000 dari Rp 1.454.600.000)

Penurunan harga ini berlaku merata di semua ukuran pecahan, dengan penurunan paling besar terjadi pada emas 1.000 gram, yang turun sebesar Rp 4.000.000. Sedangkan penurunan paling kecil terjadi pada pecahan 0,5 gram dan 1 gram, yang masing-masing turun Rp 2.000 dan Rp 4.000.

Fluktuasi harga emas sering kali dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal, termasuk pergerakan nilai tukar mata uang, suku bunga, serta situasi geopolitik dan ekonomi global. Dalam beberapa waktu terakhir, pasar emas global mengalami volatilitas karena berbagai isu ekonomi, seperti kebijakan moneter di Amerika Serikat dan ketidakpastian ekonomi di beberapa negara besar.

Bagi para investor, pemantauan harga harian sangat penting untuk menentukan kapan waktu yang tepat untuk membeli atau menjual emas. Dalam situasi penurunan harga seperti ini, calon pembeli mungkin memilih untuk menunggu penurunan lebih lanjut sebelum memutuskan untuk berinvestasi, sementara pemegang emas mungkin menahan diri untuk menjual sampai harga kembali naik.

Selain memperhatikan fluktuasi harga, penting bagi para investor untuk mengetahui aturan pajak yang berlaku dalam transaksi emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap penjualan emas dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif pajaknya bergantung pada kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak):
– Bagi yang memiliki NPWP, pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen dari nilai transaksi.
– Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi, yaitu 3 persen.

Pajak ini langsung dipotong dari hasil penjualan, sehingga penjual tidak perlu membayarnya secara terpisah. Selain itu, pembeli emas batangan juga dikenakan PPh sebesar 0,45 persen jika memiliki NPWP, atau 0,9 persen jika tidak memiliki NPWP. Bukti potong pajak ini akan diterbitkan oleh Antam setelah transaksi dilakukan. (bn/hel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *