INDONESIAONLINE – Pengamat politik Rocky Gerung hari ini (Selasa 22 Agustus 2023) bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan terhadap Rocky Gerung dalam kasus ini berasal dari pengacara bernama David Tobing.

Sidang perdana Rocky Gerung itu terungkap dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Tinggi PN Jakarta. Di SIPP disebutkan sidang perdana Rocky Gerung dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL akan dilaksanakan Selasa hari ini.

Kasus tersebut bermula dari pernyataan Rocky gerung di kanal YouTube milik Refly Harun. Saat itu Rocky menyatakan Jokowi kehilangan kekuasaannya dan menjadi rakyat biasa meskipun nanti tidak ada yang peduli. Jokowi akan terus berambisi dalam mempertahankan legasinya. Jokowi akan menawarkan IKN (Ibu Kota Nusantara) ke China, dan harus mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lainnya untuk mencari kejelasan nasibnya nanti. Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri dan tidak memikirkan masyarakat.

Baca Juga  Rekayasa Jual Beli Emas, Kejagung Tahan Crazy Rich Surabaya

Ada juga kalimat dan kata lain bernada kasar yang diucapkan Rocky Gerung.  Antara lain kata “bajingan”.

Presiden Joko Widodo memang tidak ambil pusing atas pernyataan Rocky. Jokowi hanya menganggapnya sebagai kritikan kecil. Jokowi juga tidak ingin berkomentar lebih perihal pernyataan kebencian tersebut dan hanya ingin fokus bekerja di akhir masa jabatannya.

Namun, sejumlah pihak tidak terima dan melaporkan Rocky Gerung. Bahkan, terjadi sejumlah demontrasi menolak kedatangan Rocky Gerung ke sejumlah daerah.

Terkait masalah hukum tersebut, Rocky Gerung menilai gugatan itu absurd. “Absurd,” kata Rocky, Senin (21/8/2023).

Lalu apakah Rocky akan hadir dalam persidangan gugatan hari ini? “Tidak ada undangan,” ungkap dia. (red/hel)

Baca Juga  Orang Tua Yosua Akan Hadir di Sidang Vonis Ferdy Smbo, Berikut Jadwal Lengkap Sidangnya