INDONESIAONLINE – Dua aktivis. Haris Azhar dan  Fatia Maulidiyanti, divonis bebas. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Putusan Haris-Fatia dibacakan dalam sidang  di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Pertimbangan pertama ialah hakim menyatakan frasa ‘Lord Luhut’ bukan penghinaan terhadap Luhut.

“Menimbang bahwa perkataan Lord yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu notoir (lazim). Apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan bahkan dalam perbincangan sehari-hari kata Lord Luhut sering diucapkan, namun tidak menimbulkan suatu permasalahan bagi saksi Luhut Binsar Pandjaitan,” kata hakim.

Menurut hakim, kata ‘lord’ berasal dari bahasa Inggris yang artinya ‘Yang Mulia’. Hakim memandang penggunaan ‘lord’ juga bukan digunakan terhadap personal seorang Luhut, melainkan jabatan yang diembannya sebagai menteri dalam kabinet negara.

Baca Juga  Keracunan Massal Mahasiswa UB Terus Diusut, Polisi Panggil Panitia Kegiatan

“Menimbang bahwa dengan demikian, majelis hakim menilai kata lord pada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah dimaksud sebagai suatu penghinaan atau pencemaran nama baik,” papar hakim.

Selai itu, hakim mengatakan pembicaraan dalam podcast Haris Azhar berjudul ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam” merupakan penilaian terhadap hasil kajian cepat dari sejumlah LSM yang bergerak di bidang lingkungan dan pertambangan.

Hakim juga mengatakan perusahaan Luhut memiliki kaitan dengan perusahaan terkait tambang di Papua yang dibahas dalam podcast Haris Azhar itu.

Atas dasar itu, hakim menyatakan Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagai mana dakwaan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga  Johnny Plate Minta Bebas dari Kasus Korupsi BTS Kominfo

“Tidak terbukti sebagai penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi Luhut. Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dakwaan pertama,” ucap hakim.

Hakim juga mengatakan Haris dan Fatia tidak terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan kabar bohong untuk menyebabkan keonaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UU 1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim juga menyatakan Haris Azhar tidak terbukti menyerang kehormatan pribadi Luhut sebagaimana diatur Pasal 310 KUHP ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas putusan itu, Haris Azhar dan Fatia menyatakan menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir. (red/hel)