Anggota DPR Harris Turino mempertanyakan peran LKPP & BPKP soal proyek triliunan seperti kipas angin dan pikap yang tak transparan.
INDONESIAONLINE – Panggung rapat kerja Komisi XI DPR RI pada Kamis (16/7/2026) berubah menjadi arena panas. Anggota dewan, Harris Turino, melontarkan kritik tajam kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sorotan utamanya tertuju pada serangkaian proyek pengadaan raksasa yang dinilai berjalan tanpa transparansi memadai di tengah publik.
Data dari LKPP sendiri mencatat penyerapan anggaran pengadaan pemerintah mendekati 98 persen. Namun, angka tersebut tampak kontras dengan realitas di lapangan yang justru memunculkan kegaduhan terkait megaproyek bermasalah.
Harris dengan lantang menyoroti pengadaan 115 ribu kendaraan pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pengadaan kaos kaki oleh Badan Gizi Nasional (BGN), hingga pembelian 1,8 juta unit kipas angin.
“Yang kami lihat adalah kasat mata di publik, pengadaan 115 ribu kendaraan pikap untuk KDMP. Apakah LKPP tidak diajak? Kalau tidak diajak, apakah tidak ada inisiatif dari LKPP? Ini harus dilakukan tender secara terbuka,” kata Harris dalam rapat kerja dengan BPKP dan LKPP di DPR, Kamis (16/7/2026).
Politisi tersebut mempertanyakan logika di balik nilai proyek yang membengkak secara tak wajar. Sebagai gambaran, program KDMP digagas untuk memperkuat logistik desa, namun pembelian 1,8 juta kipas angin senilai Rp1,8 triliun berarti harga satuan mencapai Rp1 juta.
Angka ini jauh di atas rata-rata harga eceran di pasaran yang hanya Rp100-300 ribu per unit. Selisih nilai yang masif ini memicu kecurigaan publik akan potensi markup anggaran.
“Bahkan lebih lucu lagi, ini kan angkanya Rp20-24 triliun pengadaan (pikap) dan kaos kaki di BGN. Dan yang paling akhir, pengadaan 1,8 juta kipas angin senilai Rp1,8 triliun. Ini kan pengadaan yang jelas-jelas kasat mata,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pengadaan dengan nilai triliunan rupiah mewajibkan mekanisme tender terbuka guna menjamin persaingan sehat. Kendati LKPP memiliki kewenangan merumuskan kebijakan, Harris menilai lembaga tersebut terkesan pasif.
“Rasanya di sini peranan LKPP ke depannya akan lebih strategis kalau mampu untuk menangani masalah-masalah yang seperti ini. Jangan hanya laporan keuangan. Berapa besar sih efisiensi yang berhasil diciptakan karena keberadaan LKPP?” kritiknya.
Di sisi lain, isu pemborosan juga menyasar BGN. Selain pengadaan kaos kaki yang disebut menghabiskan dana miliaran rupiah, BGN dikritik karena fokus anggaran tak tepat sasaran di tengah program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Padahal, data Kementerian Keuangan mencatat alokasi program MBG pada 2026 diproyeksikan menyerap anggaran puluhan triliun rupiah demi target gizi nasional. Ketidakefisienan pada pos kecil seperti kaos kaki dikhawatirkan mencerminkan kebocoran sistemik.
Dorongan Audit Strategis ke BPKP
Tak hanya LKPP, Harris turut menyoroti peran BPKP sebagai auditor internal pemerintah. Ia mendorong lembaga yang dipimpin Muhammad Yusuf Ateh tersebut untuk turun langsung melakukan pemeriksaan di program strategis nasional seperti MBG, tiga juta rumah, KDMP, dan Danantara.
“Apakah BPKP melihat realitas yang ada? Kita tahu BGN pucuk pimpinannya bermasalah, kita tahu di KDKMP banyak masalah yang terjadi di lapangan, di dalam pembangunan gudang-gudangnya. Apakah BPKP sebagai auditor internal pernah merasa terpanggil untuk kemudian melakukan inisiatif pemeriksaan?” ucapnya.
Meskipun wewenang BPKP tidak seluas BPK yang berhak mengeluarkan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah, Harris mengingatkan bahwa BPKP punya ruang gerak spesifik. Sesuai amanat peraturan kelembagaan, BPKP memiliki kewenangan melakukan pendampingan, evaluasi, dan audit internal kementerian/lembaga.
“Sebagai auditor internal, paling tidak melakukan assurance consulting, evaluasi, review, monitoring, dan internal audit untuk mencegah hal-hal yang ‘lucu-lucu’ tidak terjadi pada proyek-proyek yang menghabiskan dana yang sangat besar,” tuturnya.
Ia pun mempertanyakan inisiatif lembaga yang dipimpin Muhammad Yusuf Ateh tersebut. “Rasanya, ini perlu dijawab. Apakah pernah (inisiatif memeriksa)? Kalau tidak, ini jadi lebih aneh lagi. Kenapa tidak? Kenapa dilarang? Atau seperti apa? Kalau masalahnya adalah kegiatan yang lain banyak, ini menyangkut duit yang besar sekali. Sehingga rasanya harus ada inisiatif dari BPKP,” imbuhnya.
Kritik ini muncul di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap efisiensi APBN. Mengingat total belanja negara dalam APBN 2026 menembus Rp3.600 triliun lebih, pengawasan terhadap proyek senilai puluhan triliun rupiah bukan sekadar formalitas. Kehadiran LKPP dan BPKP yang proaktif menjadi kunci mencegah bocornya uang rakyat di tengah tekanan ekonomi global yang menantang.







