INDONESIAONLINEKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Malang terus menyoroti maraknya peredaran  slot gacor rokok ilegal. Dalam dua hari operasi di wilayah Kecamatan Ngantang dan Pujon, ribuan rokok ilegal diamankan.

Operasi yang dilakukan KPPBC Malang kali ini dilakukan bersama Pemkab Malang. Beberapa diantaranya dengan menyisir toko-toko di wilayah Desa Madiredo, Kecamatan Pujon dan Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang.

Kepala KPPBC Malang Gunawan Tri Wibisono menerangkan bahwa hal ini sebagai slot88 realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan operasi.

“Dari hasil pemeriksaan didapati lima toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan total barang 195 bungkus atau diakumulasikan sekitar 3.900 batang,” ujar Gunawan, Jum’at (12/8/2022).

Setelah operasi gabungan tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang melanjutkan patroli darat dengan agen slot gacor melakukan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi JNE Express Gadang di Jalan Raya Gadang nomor 315, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Disitu, banyak ditemukan barang ilegal atau non cukai.

Baca Juga  Drama Gagalnya Evakuasi Kapolda Jambi: Kerahkan Personel via Darat hingga Modifikasi Cuaca

Alhasil, sebanyak 5.170 bungkus berupa barang kena cukai hasil tembakau Jenis SKM Merek GSP 2 Gold, VOC Bold dan Jaya Bold disita. Barang ilegal tersebut disimpan dalam lima koli. Jika dirincikan, ada 103.400 batang tanpa dilekati pita cukai ditindak.

“Toko-toko yang masih menjual rokok ilegal agar tidak melakukan jual beli BKC HT ilegal kita edukasi. Penempelan stiker terkait larangan dalam menjual rokok ilegal juga dilakukan,” jelas Gunawan.

Tak berhenti di situ, tim intelejen dan penindakan juga mendapat laporan dari masyarakat. Dimana ada pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan armada pikap warna hitam yang mengarah selatan.

Tak menunggu waktu lama, tim langsung melakukan penelusuran pada jalur utama ke arah Kepanjen, Kabupaten Malang. “Pengejaran tepatnya dilakukan di Jalan Raya Curungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan tim melakukan penghentian kendaraan,” kata Gunawan.

Baca Juga  Jelang Malam Misa Natal, Polresta Malang Kota dan Brimob Terjunkan Jibom dan K-9

Pikap hitam yang dihentikan akhirnya tak bisa mengelak. Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Yakni sebanyak 44.196 bungkus dengan total kurang lebih 883.920 batang.

Pengemudi beserta barang bukti dan kendaraan, kata Gunawan diamankan ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dalam hal ini, pihaknya juga mengimbau kepada para pengusaha jasa titipan agar tidak menerima pengiriman rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai. Karena jika kedapatan, ia menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran di bidang cukai.

“Karena kerugian sangat tinggi, berdampak pada DBHCT. Berdasarkan operasi kemarin, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 594,7 juta dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,12 miliar,” tutup Gunawan.