Heboh Jasa Nikah Siri di Gresik, Kemenag Imbau Jangan Tertarik

Heboh Jasa Nikah Siri di Gresik, Kemenag Imbau Jangan Tertarik
Akun Facebook jasa nikah siri di Gresik. (facebook)

INDONESIAONLINE – Media sosial Facebook dihebohkan dengan munculnya unggahan mengenai jasa nikah siri di Gresik. Jasa ini menuai kontroversi dan kritik dari warganet.

Jasa ini awalnya diunggah oleh akun Facebook Jasa Nikah Siri Gresik Hubungi Kami Telpon/WA 08190****** sejak November 2019. Hingga berita ini ditulis, laman bisnis di Facebook tersebut telah disukai seribu pengguna dan seribu pengikut.

“Menyediakan layanan Jasa Nikah Siri Murah, Jasa Nikah Siri Tanpa Wali, Jasa Nikah Siri Terdekat, Jasa Nikah Siri Online, Jasa Nikah Siri Beda Agama, Penghulu Nikah Siri, Jasa Pembuatan Surat Nikah Siri, hingga Tempat Nikah Siri di Gresik,” demikian tertulis dalam penawaran di akun Facebook “Jasa Nikah Siri Gresik Hubungi Kami Telpon/WA 08190******.”

Dalam keterangannya, pernikahan tersebut diadakan di salah satu hotel di Gresik dengan biaya Rp2.500.000. Biaya itu jauh lebih mahal dibandingkan biaya menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Diketahui, biaya menikah di KUA gratis selama dilakukan pada jam kerja dan di kantor KUA. Apabila dilakukan di luar KUA, seperti di rumah pengantin atau hotel, akan dikenakan biaya Rp600.000 sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Kepala Kemenag Gresik Moh. Ersat mengimbau masyarakat untuk tidak tertarik dengan jasa nikah siri, terutama yang dipromosikan melalui media sosial. “Dalam pernikahan siri, pihak perempuan biasanya dirugikan. Ketika perempuan ditinggalkan oleh laki-laki tanpa perceraian, ia tidak memiliki pegangan dan akan terkatung-katung,” ungkap Ersat.

“Mau menikah lagi, dia masih terikat sebagai istri orang. Sedangkan jika mau cerai, bagaimana bisa, sementara pernikahannya tidak dicatatkan di KUA,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua MUI Jatim KH Mutawakkil ‘Alallah menyatakan bahwa dalam hukum fikih, fenomena nikah siri memang sah. Namun, pihak perempuan cenderung dirugikan. “Secara hukum fikih memang ada celah untuk dibuat sah, seperti taukil dan wali hakim. Tapi dari segi maslahat, pihak perempuan dirugikan, terutama jika laki-laki tidak mengerti hukum agama dan mengabaikan istri sirinya,” ujar dia.

Kiai Mutawakkil menyarankan agar pasangan menempuh pernikahan yang sah di KUA, bukan menikah secara siri. “Akan lebih baik jika mengikuti kesepakatan ulama kita. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), disebutkan bahwa perkawinan menurut hukum Islam adalah akad yang sangat kuat untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya sebagai ibadah,” jelasnya.

Nikah siri, menurut Mutawakkil, memang menjadi tren. Namun, dia berharap agar masyarakat melakukan akad nikah yang kuat sesuai undang-undang agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari.

“Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.

“Saya imbau masyarakat menikah yang sah di KUA, jangan menikah siri. Menikah yang sah sesuai hukum dan undang-undang yang ada agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari,” tandasnya.

Secara etimologi, kata “siri” berasal dari bahasa Arab “sirrun” yang berarti sunyi, diam, dan rahasia. Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan diam-diam dan tersembunyi karena sifatnya rahasia dan tertutup.

Menurut buku “Nikah Siri” oleh Vivi Kurniawati Lc (2019), hukum nikah siri dalam Islam adalah sah dan dihalalkan asalkan syarat dan rukun nikah terpenuhi saat praktik nikah siri dilakukan. Mazhab Asy-Syafi’iyah menyebutkan bahwa rukun nikah yang harus terpenuhi agar pernikahan bisa dikatakan sah meliputi:

– Kedua mempelai, yaitu suami dan istri

– Wali nikah

– Dua orang laki-laki yang adil sebagai saksi

– Ijab kabul

Dari perspektif hukum Islam, nikah siri diperbolehkan dengan catatan memenuhi semua syarat dan rukun nikah yang ada.

Namun, dalam hukum Indonesia, nikah siri termasuk pernikahan ilegal. Dalam perundang-undangan nasional mengenai pernikahan, nikah siri tidak disebutkan sama sekali, menunjukkan bahwa nikah siri tidak diakui dalam hukum pernikahan nasional. (bin/hel)