Tersangka kasus pelecehan seksual, dokter AY, terlihat santai berkaraoke di Jogja meski berstatus tersangka. Korban QAR kecewa, sementara polisi jelaskan alasan tidak menahan AY. Simak kronologi lengkap kasusnya.
INDONESIAONLINE – Seorang dokter berinisial AY, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual di Persada Hospital Malang menjadi sorotan publik setelah korban, QAR (31), mengunggah foto dirinya sedang berkaraoke santai di Yogyakarta. Unggahan ini memicu kekecewaan QAR, mengingat status AY yang telah menjadi tersangka namun masih bebas berkeliaran.
Dalam unggahan story Instagramnya pada Sabtu malam (6/7/2025), QAR memperlihatkan seorang pria yang diduga dokter AY sedang bernyanyi dengan mikrofon, ditemani seorang wanita dan pemain keyboard. Dokter AY terlihat santai mengenakan kaus putih, blankon, celana jeans, dan sepatu sneakers putih, menikmati suasana di luar ruangan dengan latar belakang bertuliskan “Anggur”.
Meskipun lokasi persisnya belum diketahui, QAR memberikan keterangan bahwa dokter AY sedang berada di Yogyakarta. Hal ini sontak membuat QAR geram dan menyayangkan kondisi hukum di Indonesia.
“Seru dok liburan di jogja nya?? Hebat banget ya hukum di Indonesia udah jd tersangka tapi masih bisa jalan-jalan,” tulis QAR dalam keterangan unggahan foto Instagramnya.
Penjelasan Polisi: Kooperatif dan Ada Penjaminan
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, M. Sholeh, menjelaskan bahwa polisi tidak melakukan penahanan terhadap dokter AY dengan beberapa pertimbangan.
“Karena ada penjaminan, pihaknya sudah melayangkan permohonan tidak ditahan dengan alasan dia kooperatif dan ada jaminan pengacaranya,” ujar Sholeh.
Pertimbangan lain adalah keyakinan bahwa tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, mengingat ia sudah tidak lagi berprofesi sebagai dokter. Namun, Sholeh menegaskan penahanan akan dilakukan jika dokter AY terbukti menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
“Karena itu secepatnya berkas akan kami limpahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum),” tambah Sholeh, memastikan proses hukum akan terus berjalan.
Upaya konfirmasi kepada kuasa hukum dokter AY, Alwi Alu, hingga berita ini diturunkan masih belum mendapatkan respons.
Kronologi Kasus dan Dua Korban
Berkas kasus dugaan pelecehan seksual ini sendiri akan segera dilimpahkan Satreskrim Polresta Malang Kota kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang. Dokter AY ditetapkan sebagai tersangka pada awal Juni 2025, sekitar dua bulan setelah laporan korban QAR (31) asal Bandung pada 18 April 2025.
Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kasus ini mencuat setelah QAR mengungkapkan kisahnya di media sosial Instagram pada 15 April 2025. Tak hanya QAR, korban lain berinisial A (30) asal Kota Malang juga turut melaporkan dokter AY.
Pelecehan yang dialami QAR terjadi pada September 2022 di ruang inap VIP Persada Hospital. Saat itu, dokter AY diduga meminta korban membuka baju hingga telanjang dada, melakukan pemeriksaan tidak senonoh dengan stetoskop, hingga mencoba menyenggol dan merekam bagian kewanitaan QAR.
Sementara itu, pelecehan terhadap A terjadi di ruang IGD pada tahun 2023, dengan dugaan dokter AY langsung memegang bagian alat vital korban tanpa membuka pakaiannya. Kedua korban telah resmi melapor ke Polresta Malang Kota dengan nomor laporan yang berbeda.
Di sisi lain, dokter AY sendiri membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Bahkan, ia telah melaporkan akun media sosial QAR kepada pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Proses hukum atas kasus ini masih terus bergulir, dengan harapan keadilan dapat segera ditegakkan (ir/dnv).