Heboh Video Mesum Disebut Kadisdikbud Jombang dan Sekretarisnya, Akun FB Dipolisikan

Heboh Video Mesum Disebut Kadisdikbud Jombang dan Sekretarisnya, Akun FB Dipolisikan
Dua kuasa hukum Senen menunjukkan surat pengaduan kliennya. (adirosul/jtn group)

INDONESIAONLINE – Beredarnya video yang dinarasikan adegan mesum di Jombang berujung laporan polisi. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang Senen mengadukan akun Facebook (FB) bernama Siska S ke polisi.

Itu karena akun tersebut telah mengunggah video mesum dari rekaman cctv yang menyebut Senen dan Dian  sebagai aktor di media sosial.

Senen mengadukan akun FB Siska S ke Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (21/07/2024) sore. Dia didampingi dua kuasa hukumnya, yakni Syarahuddin dan Suparno.

Dikatakan Syarahuddin, kliennya melaporkan akun FB Siska S atas dugaan perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik serta pencemaran nama baik. Sebab, video yang diunggah di media sosial itu menyebut kadisdikbud Jombang dan sekretarisnya sebagai aktor dalam video itu.

“Kami telah melaporkan akun bernama Siska S yang mengunggah video viral perbuatan mesum. Kami kecewa karena sudah di-justice (diartikan, red) perbuatan mesum. Karena perbuatan itu kan harus melalui proses. Yang berhak mengeluarkan statemen itu kan kepolisian atau pengadilan,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Jalan Kapten Pierre Tendean, Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (22/08/2024).

Dalam isi surat keterangan penerimaan pengaduan, Senen mengaku tidak pernah berbuat mesum sebagaimana yang telah disebutkan akun FB Siska S dalam postingannya. Hanya, dalam isi surat itu Senen mengaku sedang membicarakan masalah PPDB offline 2024 di ruang kerja sekretaris Disdikbud Jombang.

Kuasa hukum Senen lainnya, Suparno, mengtakan, kliennya sudah dimintai keterangan yang telah dituangkan dalam surat keterangan penerimaan pengaduan. “Sudah kemarin dimintai keterangan dalam pengaduannya. Yang dimintai keterangan klien kami, Pak Senen sendiri,” terangnya.

Menurut Suparno, banyak yang dirugikan atas kasus ini. Pertama adalah masyarakat Jombang, yang dikhawatirkan tidak lagi percaya dengan dunia pendidikan. Sebab, lanjut Suparno, yang diisukan adalah kepala Disdikbud Jombang dan sekretarisnya. “Yang kedua adalah pihak keluarga. Tidak hanya yang diunggah, tapi keluarga menanggung beban moral termasuk putra dan putrinya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, video mesum di Kantor Disdikbud Jombang viral usai diunggah oleh akun Facebook (FB) Siska S. Ada dua video yang diunggah oleh akun yang dibuat 12 Agustus 2024 itu.

Video pertama berdurasi 4 menit 18 detik yang diunggah pada Selasa (13/08/2024). Dalam video itu terlihat  pria dan wanita memakai seragam PNS warna cokelat berada di dalam ruangan.

Di menit ke 2.41, terlihat si pria menarik tangan wanita tersebut untuk duduk di sofa. Mereka terlihat berdekatan dan bersandar di sandaran sofa.

Beberapa kali terlihat tangan si wanita melingkar ke perut si pria. Tidak lama setelah itu, dua orang tersebut saling menjatuhkan tubuhnya di atas sofa sehingga terlihat keduanya bertindihan.

Video yang diunggah akun FB Siska S ini diambil dari kamera cctv yang ada di luar ruangan. Video tersebut terekam pada 30 Juli 2024 pukul 14.40 WIB.

“Berbuat seronok dan mesum di kantor Diknas Kab Jombang,” tulis akun Siska S dalam keterangannya.

Video kedua diunggah pada 21 jam yang lalu. Rekaman cctv ini terlihat pria dan wanita memakai baju hijam putih duduk di sofa pada ruangan yang sama seperti video sebelumnya.

Pada detik ke-49 di dalam video itu, si pria tiba-tiba mendekatkan badannya ke wanita itu dan langsung memeluknya. Aksi asusila itu berlangsung singkat dan si wanita  menjauhkan duduknya dari si pria.

Video ini viral dengan dilihat sebanyak 7 ribu kali. Dalam deskripsinya, ditulis bahwa adegan mesum itu dilakukan kepala Disdikbud Jombang dan sekretarisnya.

“Masih ada banyak video lain yang menayangkan adegan-adegan tidak sepantasnya dilakukan kepala Dikbud dengan sekretarisnya di kantor,” terang akun Siska S. (ar/hel)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *