INDONESIAONLINE – Meski sudah berusia uzur, yakni 54 tahun, Hadi Sutrisno pria asal Dusun Watukebo Desa Andongsari Kecamatan Ambulu Jember, masih nekat berbuat tindak pidana pencurian. Bahkan hanya bermodalkan besi linggis, dirinya berhasil membobol 2 toko sekaligus dan menggondol ratusan bungkus rokok senilai belasan juta rupiah milik warga Dusun Krajan Desa Curah Takir Desa Tempurejo Jember.

Meski saat beraksi sendirian, saat polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dirinya, ada 2 pelaku lainnya yang turut serta diamankan. Keduanya adalah Yuliantoro yang juga anak pelaku, serta Tri Susilo keponakannya, dimana peran keduanya adalah menjualkan rokok yang dicuri pelaku ke beberapa toko di sekitarnya.

Kapolsek Tempurejo Iptu Dian Eko Timuriyono saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, dengan pihaknya menangkap 3 pelaku yang masih ada hubungan saudara, yakni bapak, anak dan juga keponakan, dimana peristiwa ini sendiri terjadi 26 Desember 2022 lalu.

“Peristiwanya 26 Desember kemarin, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke kami dan kami lakukan penyelidikan, hasilnya selasa kemarin pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” ujar perwira menengah yang belum lama menjabat sebagai Kapolsek Tempurejo Rabu (4/1/2023).

Baca Juga  Polres Malang Bongkar Jaringan Pengiriman PMI Ilegal

Menurut Kapolsek, modus pelaku saat menjalankan aksinya, pertama yang disasar adalah toko Rizki milik korban atas nama Syaifullah. Di toko ini, pelaku melubangi tembok toko dengan besi lnggis yang dibawanya, dan berhasil menggondol rokok berbagai merek, yang ditaksir korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 juta rupiah.

“Dari toko Rizki tersebut, pelaku membawa barang curian dengan sebuah tas kresek, dan melanjutkan membobol toko Sumberjaya II milik Kyai Abduh yang tidak jauh dari lokasi pertama. Di toko kedua ini, pelaku membobol dengan cara memanjat tembok dan masuk ke toko melalui atap dengan membuka 6 genteng, dan merusak plafon,” jelas Kapolsek.

Dari Toko Sumberjaya II ini, pelaku juga menggondol ratusan pak rokok, dan jika ditaksir kerugian yang dialami oleh toko Sumberjaya II ini mencapai Rp 11.500.000. “Total pelaku berhasil menggondol ratusan pak rokok senilai 19 juta 500 rupiah dari 2 lokasi yang berdekatan,” bebernya.

Sedangkan tertangkapnya pelaku ini, setelah jajarannya melakukan penyelidikan di 2 toko yang ada di Desa Curah Takir dan Desa Andonsari, dimana kedua toko tersebut mendapatkan membeli rokok dari anak dan keponakan pelaku dengan harga di bawah pasaran.

Baca Juga  Rumah Ketua KPK Dikabarkan Digeledah, Polda Metro Jaya Buka Suara

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, pemilik toko menyatakan, jika rokok dengan harga di bawah pasaran tersebut didapatkan dari kedua pelaku, kemudian kami lakukan penyelidikan, dan melakukan interogasi terhadap kedua pelaku, jika barang tersebut milik Hadi Sutrisno, sehingga kami mengembangkannya ke rumah pelaku,” ujar Kapolsek.

Bahkan saat petugas datang ke rumah pelaku, sejumlah rokok dengan jumlah yang masih banyak tersimpan di bawah meja di dalam kamar rumah pelaku. Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Pres Rokok Tali Jagat, 2 Pres Rokok Sampoerna Kretek, 1 Pres Rokok Toppas, 1 pres Rokok LA Bold 12, 1 pres Rokok Chiev ,1 pres Rokok Siera, 10 pak atau bungkus Rokok Djisamsoe Revil. 8 Pak atau bungkus Rokok Geo Mild, sebuah Linggis kecil dengan ukuran  Panjang + 50  Cm terdapat warna merah bekas bata merah pada bagian ujung atau mata linggis serta 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Oranye tanpa plat nomer dan uang tunai sebesar Rp 789.000,- (*)