INDONESIAONLINE – Lima anak pelaku penganiayaan terhadap korban sebut saja Mawar, 13, mendapat ganjaran berbeda sesuai dengan peranannya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA telah menggelar dua sidang putusan berbeda terhadap lima pelaku anak yang telah terbukti melakukan penganiayaan kepada anak perempuan berusia 13 tahun bernama Mawar (bukan nama sebenarnya). 

Sri Hariyani Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan memutuskan terhadap empat pelaku anak dengan ganjaran pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak. Sebab keempat anak terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.  

“Majelis hakim memutuskan mengadili empat pelaku anak dengan hukuman berupa pelatihan kerja selama 10 bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena Magelang,” ungkap Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani dalam sidang putusan, Jumat (24/12/2021). 

Baca Juga  KPK Bergerak Lagi Lakukan Rangkaian Penyidikan di Tulungagung, Gunakan Dua Ruang di Mapolres

Setelah menjalani sidang putusan pertama terhadap empat pelaku penganiayaan, majelis hakim melanjutkan dengan sidang putusan kedua dengan menghadirkan satu pelaku penganiayaan yang berinisial N. 

Pelaku anak N terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pelaku anak N terbukti bersalah, dan telah menjadi penganjur dalam perkara penganiayaan tersebut,” ujar Sri Hariyani. 

Sehingga, majelis hakim telah memutuskan untuk memberikan vonis hukuman pidana kepada pelaku anak N yakni kurungan penjara selama enam bulan. “Selain itu majelis hakim menetapkan biaya restitusi sebesar Rp 2.750.000 kepada pelaku anak N,” tutur Sri Hariyani. 

Majelis hakim juga menjelaskan terkait alasan pemberian keringanan dan pemberatan hukuman dalam vonis yang dijatuhkan kepada lima pelaku anak terkait kasus penganiayaan terhadap Mawar. 

Terkait alasan hukuman yang memberatkan dikarenakan perbuatan pelaku sudah meresahkan masyarakat dan tidak membantu pemerintah dalam penanganan perlindungan anak. Selain itu, pihak korban dan orang tua korban belum memaafkan tindakan para pelaku. “Untuk yang meringankan, pelaku anak telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut,” kata Sri Hariyani. 

Baca Juga  Diduga Ada Pencucian Uang di Kasus Rafael Alun, PPATK Blokir Rekening Konsultan Pajak

Lebih lanjut, kelima pelaku beserta keluarga menerima putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim. Khusus untuk pelaku N yang telah divonis kurungan penjara selama enam bulan akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Malang. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Wanto Hariyono mengatakan bahwa pihaknya masih aman mempertimbangkan keputusan dari majelis hakim. 

“Kami masih pikir-pikir dengan putusan tersebut, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan. Masih ada waktu tujuh hari, sebelum putusan itu dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap),” pungkasnya Wanto. 



Tubagus Achmad