Terbukti Nistakan Agama, Anggota DPRD Gresik Divonis 7 Bulan Penjara

Terbukti Nistakan Agama, Anggota DPRD Gresik Divonis 7 Bulan Penjara

INDONESIAONLINE – Sidang perkara penistaan agama yang menyeret anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto memasuki babak akhir. Politisi Partai NasDem itu divonis 7 bulan penjara.

Nur Hudi terbukti bersalah melanggar Pasal 156a Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik selama 1 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Mochamad Fatkur Rochman menyebut, unsur yang memberatkan perbuatan terdakwa bisa memicu perpecahan antar umat beragama.

“Perbuatan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya,” kata Mochamad Fatkur Rochman saat membacakan amar putusan, Selasa (21/2/2023).

Sementara terdakwa Saiful Arif dan Sutrisno alias Krisna mendapatkan vonis hukuman 8 bulan penjara. Keduanya terbukti ikut terlibat pernikahan nyeleneh dan melanggar Pasal 156a Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas peran masing-masing sebagai pengantin pria dan penghulu.

Sedangkan terdakwa Syaiful Fuad alias Arif Syaifullah dijatuhi vonis hukuman paling berat, yakni 9 bulan penjara. Atas perannya sebagai pembuat dan pemilik konten TikTok Sanggar Cipta Alam yang mengunggah video akad nikah itu di media sosial.

Majelis Hakim menyampaikan vonis tersebut bisa memberikan efek jera kepada para terdakwa. Serta, menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang berpotensi menodai agama.

“Majelis hakim menjatuhkan vonis dan menyadari perkara ini sesuai fakta yuridis dan tiga unsur yang kami telaah,” imbuh Fatkur Rochman.

Ketiga unsur yang dimaksud adalah tidak ada human eror pada kasus penodaan agama ini. Lalu, dengan sengaja melakukan perbuatan yang menimbulkan ada permusuhan, penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia di muka umum. Serta, ada orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan.

Meski vonis tersebut diterima oleh seluruh terdakwa, JPU masih berpikir dan membutuhkan waktu untuk menentukan langkah. Sehingga putusan itu belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

“Kami berikan waktu hingga 7 hari ke depan untuk pikir-pikir. Apakah akan menempuh banding atau tidak atas putusan yang disampaikan,” pungkas Fatkur Rochman.