Pelaku saat dikeler petugas dalam pres conference (foto : Moh. Ali Makrus / Jember TIMES)

INDONESIAONLINE – Tidak diterima ditegur warga saat mem-blayer (menarik tuas gas) motornya dengan kencang, Roni Setiawan (19) warga Desa Wonosari, Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember naik pitam. Roni menganiaya Wagiran (40) duda warga setempat hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (12/12/2021) malam lalu. Saat itu korban menegur pelaku yang mengendarai sepeda motornya yang menggunakan knalpot brong sambil mem-blayer-blayer gasnya dengan membawa sebuah palu. Terduga pelaku tidak terima dan berhasil merebut palu yang dibawa korban. Palu tersebut dipakai memukul korban di bagian kepalanya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Mengetahui korban meninggal, pelaku melarikan diri hingga sempat menjadi DPO (daftar pencarian orang). Korban ditemukan warga yang hendak berangkat kerja menyadap karet pada Senin dini hari sekitar pukul 03.00.

Baca Juga  Bela Terdakwa Kekerasan Seksual, Tim Kuasa Hukum Bawa Kain Putih Tanda Tangan Siswa dan Alumni Sekolah SPI Kota Batu

“Pelaku berhasil kami amankan setelah kami melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi,” ujar Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (21/12/2021).

Kasatreskrim menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, korban dipukul di bagian kepalanya sebanyak tiga kali, hingga kepala korban pecah. Mengetahui korban meninggal dunia, pelaku langsung melarikan diri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni KUHP 338 dengan ancaman penjara 15 tahun, serta sub pasal KUHP 351 ayat (3) dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya palu, pakaian milik korban, hasil Ver ( Visum ET Repertum) serta sepeda motor milik pelaku dan milik korban.

Baca Juga  MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres



Moh. Ali Mahrus