Ibu Rumah Tangga Asal Gresik Didakwa Tipu Miliaran Rupiah Lewat Arisan Fiktif

Ibu Rumah Tangga Asal Gresik Didakwa Tipu Miliaran Rupiah Lewat Arisan Fiktif
Terdakwa Retnowati Wulandari (35) dalam kasus dugaan penipuan arisan bodong yang menyebabkan kerugian bagi puluhan korban senilai Rp1,7 miliar (jtn/io)

INDONESIAONLINE – Sidang perdana kasus dugaan penipuan berkedok arisan dengan terdakwa Retnowati Wulandari (35) digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (21/4/2025). Warga Desa Wadeng, Sidayu, Gresik ini didakwa merugikan puluhan korban hingga Rp 1,7 miliar.

Suasana Ruang Cakra sempat memanas saat puluhan korban, mayoritas ibu-rumah tangga, meneriaki terdakwa sebelum sidang dimulai, menuntut pengembalian uang mereka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immamal Muttaqin dari Kejaksaan Negeri Gresik memaparkan dakwaannya. Menurut JPU, dalam rentang waktu November 2021 hingga Juli 2024, Retnowati diduga sengaja mengelabui para korban dengan skema arisan bodong. Modusnya adalah menawarkan arisan mingguan dengan setoran Rp 150.000 per orang dan iming-iming hadiah undian Rp 21.150.000.

“Terdakwa memanipulasi undian. Nama-nama pemenang yang diumumkan ternyata fiktif, bukan peserta arisan yang sebenarnya. Uang setoran dari total 142 peserta diduga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi,” ujar Immamal saat membacakan dakwaan.

Motif terdakwa, lanjut JPU, adalah untuk menutupi utang pinjaman di beberapa bank yang tidak sanggup ia bayar. Aksi ini terkuak setelah salah satu korban, Sinta Maylana, curiga dan melakukan verifikasi terhadap nama-nama pemenang yang ternyata tidak terdaftar sebagai peserta.

Berdasarkan perhitungan auditor independen Siti Julaicha, kerugian materiil para korban mencapai Rp 1.662.550.000. Akibat perbuatannya, Retnowati dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, karena pihak kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU (sa/dnv).