INDONESIAONLINE – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang larangan pejabat-pegawai pemerintah menggelar buka puasa bersama (bukber).

Saat ini, Kemendagri sedang menyiapkan surat edaran untuk para kepala daerah. “Kemendagri saat ini sedang menyiapkan surat edaran. Surat tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia,” kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan, Kamis (23/3/2023).

Benni lalu mengatakan  hingga saat ini belum bisa menyampaikan isi surat edaran larangan bukber tersebut. Namun menurutnya, isi surat edaran bersifat turunan dari surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Selanjutnya Benni mengungkap, surat edaran masih belum dikirimkan kepada pemerintah daerah. Namun meski begitu, Benni menyatakan pihaknya akan segera mengirimkan surat edaran tersebut secepatnya.

“Kalau sudah selesai dan ditandatangani segera akan dikirim ke daerah. Lebih cepat tentu lebih baik,” ujarnya.

Tak hanya Kemendagri, Pemprov DKI juga menyatakan bakal mengikuti instruksi tersebut.

Baca Juga  Satpol PP Kabupaten Malang Petakan Sejumlah Titik Rawan Kios Liar

“Ya (Pemprov DKI) ngikutin kebijakan pemerintah,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada detikcom di Jakarta Timur, Kamis (23/3/2023).

Heru juga sepakat dengan alasan Presiden terkait Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Karena itu, dia menyatakan akan melakukan kebijakan seturut arahan Jokowi.

“Kan COVID masih ada, dampak ataupun ancaman COVID masih ada. Kita ikuti supaya masyarakat tetap sehat,” ucapnya.

Selanjutnya Heru mengatakan jika dirinya memang telah mengetahui terkait arahan Presiden itu. Namun dia masih menunggu turunan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

“Kebetulan saya di sana, saya baca, tapi kalau yang lain nggak,” ujar Heru.

“Tapi mungkin kita menunggu turunannya instruksi dari Kemendagri. Kalau pemerintah daerah itu turunannya Kemendagri, nanti Mendagri bikin instruksi, baru kita ikutin,” tambahnya.

Seperti yang sudah diketahui, Presiden Jokowi memberi arahan untuk meniadakan bukber di kalangan pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 H.

Baca Juga  DPRD Kabupaten Malang Minta Vaksinasi PMK Tidak Boleh Asal-asalan

Adapun alasan Jokowi meminta bukber dikalangan pejabat dan ASN ditiadakan karena saat ini Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi.

Arahan Jokowi itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota. (mut/hel)