IM57+ Sebut Tantangan Mati Noel Ebenezer Gimik, Tak Sesuai UU Tipikor

IM57+ Sebut Tantangan Mati Noel Ebenezer Gimik, Tak Sesuai UU Tipikor
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel saat digelandang KPK (Ist)

Ketua IM57+ Lakso Anindito sebut tantangan hukuman mati eks Wamenaker Noel Ebenezer dalam kasus suap K3 hanya gimik dan tak relevan dengan UU Tipikor.

INDONESIAONLINE – Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menanggapi dingin pernyataan teatrikal yang dilontarkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Lakso menilai, tantangan Noel yang meminta dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hanyalah gimik semata yang tidak memiliki pijakan hukum yang kuat.

Pernyataan keras Lakso ini merespons jalannya persidangan pada Senin (26/1/2026), di mana Noel sesumbar siap menghadapi eksekusi mati demi membuktikan integritasnya, namun di sisi lain meminta hukuman seringan-ringannya jika tidak terbukti menerima aliran dana.

Analisis Hukum: Mengapa Hukuman Mati Tidak Relevan?

Dalam keterangan resminya pada Selasa (27/1/2026), Lakso membedah konstruksi hukum yang menjerat Noel. Menurut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, narasi hukuman mati yang dibangun Noel adalah upaya pengalihan isu yang tidak sinkron dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Narasi hukuman mati merupakan klaim yang tidak relevan secara hukum. Hal tersebut mengingat Noel didakwa dengan pendekatan pemerasan, suap, ataupun gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang konstruksi pasalnya tidak mengadopsi ancaman hukuman mati. Artinya, pernyataan tersebut tidak relevan dengan kondisi faktual hukum yang ada,” tegas Lakso.

Sebagai data pembanding, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman mati hanya termaktub secara spesifik dalam Pasal 2 ayat (2). Pasal ini mengatur hukuman mati dapat dijatuhkan jika korupsi dilakukan dalam “keadaan tertentu”, seperti saat negara dalam bahaya, bencana alam nasional, atau krisis moneter.

Sementara itu, Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor. Pasal ini mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (pemerasan). Ancaman maksimal pasal ini adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, bukan hukuman mati.

Strategi ‘Playing Victim’ dan Pencarian Simpati

Lakso menilai manuver Noel di persidangan lebih terlihat sebagai strategi politis untuk menarik simpati publik ketimbang pembelaan hukum yang substantif. Alih-alih sibuk dengan retorika hukuman mati, Lakso menyarankan Noel untuk membuktikan integritasnya dengan cara yang lebih konkret: menjadi Justice Collaborator (JC).

“Pernyataan itu hanya upaya mencari simpati. Padahal, hal yang menjadi penting adalah bagaimana Noel mampu memberikan kontribusi dalam pengembangan penyidikan untuk membongkar jaringan korupsi dalam Kementerian Ketenagakerjaan yang bercokol sejak lama,” ujar Lakso.

Menurut Lakso, kasus korupsi di sektor ketenagakerjaan, khususnya terkait perizinan dan sertifikasi K3, bukanlah insiden tunggal melainkan masalah sistemik. Sertifikasi K3 adalah instrumen vital bagi industri, dan celah ini kerap dimanfaatkan oknum pejabat untuk memeras perusahaan. Jika Noel benar-benar ingin “komit” terhadap pemberantasan korupsi seperti klaimnya, ia seharusnya membuka kotak pandora tersebut.

“Pengungkapan dalam fakta persidangan menjadi penting dalam proses tersebut. Sifat kooperatif dan keberanian membongkar adalah kunci untuk membuat adanya keringanan hukuman dalam proses persidangan yang berjalan, sehingga terjadi perubahan fundamental dalam proses bisnis di Kementerian,” tambah Lakso.

Drama di Ruang Sidang: Antara Heroisme dan Realitas

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar Senin (26/1/2026), Noel Ebenezer tampil percaya diri. Sosok yang dikenal sebagai ketua relawan pendukung Presiden ini menegaskan bahwa dirinya anti-korupsi.

“Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati,” ujar Noel di hadapan Majelis Hakim.

Namun, pernyataan heroik itu segera diikuti dengan permohonan yang kontradiktif. “Tapi jika tidak (terbukti), hukum saya seringan-ringannya. Apapun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan,” imbuhnya.

Noel juga sempat menyindir proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ia merasa kasus yang menimpanya adalah bentuk kriminalisasi di saat negara sedang sibuk menangani bencana. “Bangsa ini lagi bahu-membahu mengatasi problem bencana. Dia (penegak hukum) malah sibuk memerangi negara ini. Gila nih menurut saya,” keluh Noel.

Meski demikian, Noel mengakui bahwa dirinya “bersalah”, namun dengan catatan. Ia mengaku salah dalam konteks administrasi atau pengawasan, tetapi bersikeras menolak tuduhan menerima uang panas.

“Pokoknya nanti banyak yang saya sampaikanlah. Tapi yang pasti, saya sudah mengaku salah. Tapi nanti kita lihat, kesalahan saya di mana,” tuturnya ambigu.

Dakwaan Jaksa: Aliran Dana Rp 6,5 Miliar

Dalam surat dakwaan, JPU KPK menyebut Noel bersama-sama dengan komplotannya diduga menerima uang total Rp 6,5 miliar. Modus operandinya adalah memeras perusahaan atau individu yang mengajukan permohonan sertifikat dan lisensi K3.

Posisi Noel sebagai Wamenaker diduga digunakan untuk menekan bawahan atau pihak ketiga agar menyetorkan sejumlah uang guna memperlancar proses birokrasi tersebut.

Atas perbuatannya, Noel dijerat dengan dakwaan berlapis: Primer: Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsider: Pasal 20 huruf c UU Tipikor jo Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan pejabat tinggi negara di kementerian strategis. Publik kini menanti apakah persidangan akan mengungkap aktor intelektual lain atau hanya berhenti pada retorika hukuman mati yang, seperti kata Lakso, hanyalah “gimik” di atas panggung hukum.

KPK sendiri memastikan memiliki alat bukti yang cukup, mulai dari saksi, dokumen elektronik, hingga jejak aliran dana, untuk mematahkan penyangkalan Noel di persidangan. Sidang selanjutnya akan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang diharapkan dapat membuka tabir gelap praktik jual beli sertifikat keselamatan kerja di Indonesia.