INDONESIAONLINE – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengungkap perjalanan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia pada pekan lalu. Kepergian Nusron menjadi perhatian karena bertepatan dengan jadwal pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, berdasarkan pemantauan pihaknya, Nusron diketahui bertolak ke Singapura melalui Pelabuhan Batam, Kepulauan Riau. “Minggu lalu kalau tidak salah, kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam,” ujar Hendarsam, Selasa (20/10/2026).
Setelah berada di Singapura, Nusron melanjutkan perjalanan ke Malaysia. Menurut Hendarsam, keberadaan Nusron di negara tersebut berkaitan dengan kegiatan kedinasan yang didampingi sejumlah petugas.
“Ya, sempat ke Malaysia. Ada kegiatan dinas di sana. Jadi, ditemani oleh beberapa petugas,” katanya.
Meski demikian, Hendarsam mengaku belum memperoleh informasi terbaru mengenai apakah Nusron telah kembali ke Indonesia. “Saya belum terinfo beliau (Nusron) sudah ada di Indonesia atau belum,” ujarnya.
Imigrasi Belum Terima Permintaan Pencekalan
Hendarsam juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Imigrasi belum menerima permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Nusron dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Ia menegaskan, kewenangan Imigrasi dalam hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan permohonan yang diajukan lembaga berwenang. Imigrasi tidak secara mandiri menetapkan pencekalan tanpa adanya permintaan sesuai ketentuan.
“Jadi, sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH (aparat penegak hukum), dari kementerian dan lain-lain. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada,” kata Hendarsam.
MAKI Sebut Nusron Berangkat Sehari Sebelum Jadwal Pemeriksaan
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengungkapkan bahwa Nusron telah berangkat dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (14/10/2026). Padahal, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK pada Kamis (15/10/2026).
Menurut Boyamin, perjalanan tersebut berlanjut dari Batam menuju Singapura menggunakan kapal, kemudian menyeberang ke Johor Bahru, Malaysia. “Dari Singapura kemudian menyeberang ke Malaysia, yaitu Johor Bahru,” ujar Boyamin, Minggu (18/10/2026).
Boyamin juga menduga perjalanan Nusron ke luar negeri dilakukan sebelum memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut permohonan izin perjalanan dinas diduga baru diajukan, tetapi belum mendapatkan persetujuan ketika Nusron berangkat.
“Diduga Nusron Wahid tidak mendapatkan izin dari presiden ketika menjalankan perjalanan dinas pada hari Rabu. Jadi, dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden tapi sudah langsung berangkat, karena memang acaranya mendadak, baru direncanakan hari Rabu itu,” kata Boyamin.
Pada Senin (19/10/2026) sore, Boyamin menyebut Nusron telah terpantau berada di kantor Kementerian ATR/BPN. Ia mendesak KPK mengambil langkah tegas agar Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan.
Boyamin meminta KPK mempertimbangkan penerbitan surat panggilan kembali atau mengajukan pencekalan kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Nusron kembali bepergian ke luar negeri ketika dipanggil penyidik.
KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron
KPK sebelumnya menyatakan telah memperoleh informasi mengenai keberadaan Nusron di Malaysia. Lembaga antirasuah itu juga tengah mempertimbangkan kemungkinan melakukan jemput paksa terhadap yang bersangkutan.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. (rds/hel)







