Beranda
Tekno  

Indonesia Ultimatum Cloudflare: Wajib Daftar PSE atau Siap Diblokir

Indonesia Ultimatum Cloudflare: Wajib Daftar PSE atau Siap Diblokir

INDONESIAONLINE – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) kembali menegaskan ancamannya untuk memberikan sanksi tegas kepada Cloudflare, termasuk kemungkinan pemblokiran layanan di Indonesia. Itu karena perusahaan infrastruktur web tersebut belum memenuhi kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Menurut keterangan resmi Direktur Jenderal Kemenkomdigi Alexander Sabar, pendaftaran PSE bukan sekadar formalitas, tetapi bagian penting untuk memastikan kedaulatan digital dan perlindungan masyarakat dalam ruang digital nasional. Ia menekankan bahwa tanpa status PSE yang sah, upaya penanganan konten terlarang, seperti judi online, menjadi lebih sulit dilakukan.

Kewajiban pendaftaran PSE sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang memberikan batas waktu 14 hari kerja bagi platform yang belum terdaftar untuk segera memenuhinya. Jika Cloudflare tetap tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat yang ditentukan, Komdigi akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan Pasal 7, termasuk pemutusan akses layanan.

Alexander juga mengingatkan pengguna Cloudflare agar mulai mempertimbangkan alternatif layanan, sembari menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka ruang diskusi dengan platform global selama mereka menunjukkan iktikad baik dalam mematuhi peraturan dan menjaga keamanan ruang digital Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Alexander menyebut bahwa sebagian besar situs judi online yang ditangani Komdigi menggunakan infrastruktur Cloudflare. Dari 10.000 data sampel situs judi online pada 1–2 November 2025, sebanyak 76 persen di antaranya memakai layanan Cloudflare, termasuk pemanfaatan penyamaran IP untuk mempercepat perpindahan domain saat menghadapi pemblokiran. Ia berharap Cloudflare dapat bekerja sama lebih aktif dengan pemerintah dan menerapkan seleksi lebih ketat terhadap permintaan layanan yang berpotensi merugikan Indonesia.

Selain Cloudflare, sebanyak 25 platform digital lain turut mendapat teguran karena belum mendaftarkan diri sebagai PSE, mencakup perusahaan teknologi global di sektor AI, pendidikan, keuangan, hingga perhotelan. Komdigi mengimbau seluruh platform terkait segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS agar bisa terus beroperasi secara legal di Indonesia. (rds/hel)

Exit mobile version