Beranda

Lawan Fitnah Ijazah Jokowi, Demokrat Laporkan 4 Akun Medsos

Lawan Fitnah Ijazah Jokowi, Demokrat Laporkan 4 Akun Medsos
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (pilar.id)

INDONESIAONLINE – Langkah hukum tegas diambil oleh Partai Demokrat guna melindungi reputasi Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tim hukum Demokrat resmi melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya karena dinilai secara masif menyebarkan hoaks yang menuduh SBY sebagai otak di balik isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Politikus Demokrat Andi Arief mengungkapkan bahwa setelah berdiskusi dengan tim siber kepolisian, laporan tersebut diproses menggunakan Pasal 263 ayat 1 & 2 jo Pasal 264 KUHP Baru. Keputusan penggunaan pasal ini diambil mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 155 yang memberikan batasan baru mengenai tindak pidana di ruang publik dalam UU ITE.

​Laporan Demokrat tercatat bernomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Waktu pelaporan Senin malam 5 Januari 2026. Ada sejumlah pihak yang menjadi target laporan, yakni akun YouTube (@AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline), serta satu akun TikTok (@sudirowibudhiusmp).

Andi Arief merinci beberapa narasi menyesatkan yang diunggah oleh akun-akun tersebut, di antaranya:

  1. Fitnah Status Tersangka: Akun @KajianOnline mengklaim SBY telah resmi menjadi tersangka baru dan jatuh sakit akibat kasus tersebut.
  2. Narasi Korupsi: Akun @AGRI FANANI mengunggah video dengan judul provokatif mengenai “anak emas SBY melakukan korupsi terbesar”.
  3. Tudingan Aktor Intelektual: Akun TikTok @sudirowibudhiusmp secara spesifik menuduh SBY menggunakan “pion” (mencatut nama Roy Suryo) untuk menyerang kredibilitas ijazah Jokowi.

SBY Merasa Terganggu

​Meski saat ini sedang fokus pada kegiatan seni, olahraga, dan sosial, SBY dikabarkan merasa sangat terganggu dengan serangan fitnah ini. Apalagi, hubungan antara SBY dan Jokowi dalam kondisi yang baik dan harmonis.

​Ahmad Khoirul Umam, kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) Demokrat, menyatakan bahwa pembiaran terhadap fitnah anonim yang terkoordinasi bisa merusak kualitas demokrasi.

​”Sikap tegas ini diambil agar kebohongan tidak dianggap sebagai kebenaran hanya karena dibiarkan. Politik fitnah tidak boleh dinormalisasi dalam ruang publik kita,” tegas Umam. (hsa/hel)

Exit mobile version