INDONESIAONLINE – Masyarakat Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada Rabu 27 November 2024. Pemilu ini akan memilih para pemimpin daerah (provinsi serta kota/kabupaten) untuk periode lima tahun mendatang.
Menariknya, seperti pada pemilu sebelumnya, tanggal tersebut jatuh pada hari Rabu. Hal ini memunculkan rasa penasaran, mengapa hari Rabu selalu menjadi pilihan untuk hari pemungutan suara?
Melansir dari Instagram @jatimprov, penggunaan hari Rabu sebagai waktu pemungutan suara pertama kali diterapkan pada Pemilu Presiden tahun 2009. Saat itu, pemilu presiden digelar pada hari Rabu, 8 Juli 2009, sementara pemilu legislatif berlangsung sehari sebelumnya, pada Kamis, 9 Juli 2009.
Dari hasil penelitian penyelenggara pemilu menunjukkan bahwa hari libur nasional untuk pemilu yang berdekatan dengan akhir pekan, seperti Senin atau Kamis, kerap dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang waktu libur mereka. Akibatnya, banyak pemilih lebih memilih berlibur daripada mendatangi tempat pemungutan suara (TPS).
Ketika pemilu digelar di hari Senin, pemilih cenderung memperpanjang libur akhir pekan. Sementara itu, pemilu yang dilaksanakan di hari Kamis juga memiliki efek serupa karena potensi hari kejepit.
Hari Rabu dipilih karena posisinya yang berada di tengah pekan, sehingga potensi masyarakat memperpanjang waktu libur lebih kecil dibandingkan hari lainnya. Penyelenggara pemilu berharap, dengan pemilu digelar pada hari ini, tingkat partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara dapat lebih optimal.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, menjelaskan bahwa pola ini memang telah diterapkan sejak lama. “Rabu telah menjadi hari tradisional untuk penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun,” kata Ilham melalui laman resmi Kementerian Kominfo.
Beberapa orang mungkin mengira bahwa pemilihan hari Rabu berkaitan dengan hal-hal mistis atau tradisi tertentu. Namun, faktanya, pemilihan ini sepenuhnya didasarkan pada analisis perilaku pemilih.
“Jika pemilu diadakan pada hari Senin, Selasa, Kamis, atau Jumat, peluang masyarakat untuk berlibur sangat besar. Hal ini dapat mengurangi partisipasi pemilih karena banyak yang memilih liburan panjang,” ujar Ilham.
Hari Rabu dianggap sebagai waktu yang paling netral dan ideal, karena:
1. Jauh dari Akhir Pekan: Masyarakat cenderung tidak bisa memperpanjang libur.
2. Minim Hari Kejepit: Dengan memilih hari Rabu, risiko terjadinya hari kejepit antara hari libur nasional dan akhir pekan menjadi sangat kecil.
3. Meningkatkan Partisipasi: Dengan sedikitnya gangguan berupa libur panjang, diharapkan masyarakat lebih fokus menyalurkan hak pilih mereka.
27 November 2024 Resmi Libur Nasional
Berdasarkan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, hari pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diwajibkan berlangsung pada hari libur atau hari yang secara khusus diliburkan secara nasional. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan penuh bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya tanpa terhalang oleh aktivitas pekerjaan atau kegiatan lainnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menginstruksikan seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait penetapan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
Langkah ini juga didukung oleh Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, yang mengharuskan perusahaan memberikan hak libur kepada para pekerja pada hari tersebut.
Bagi pekerja yang tetap menjalankan tugasnya pada hari pemilihan, perusahaan diwajibkan memberikan kompensasi berupa upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi jaminan agar seluruh warga negara tetap dapat melaksanakan hak pilihnya tanpa terkendala aktivitas pekerjaan.
Demikian informasi mengenai penetapan hari libur nasional untuk Pilkada serentak. Jangan lupa gunakan hak pilih Anda, Rabu, 27 November 2024 nanti! (bn/hel)