Ini Dua Syarat untuk Transaksi dan Penyembelihan Hewan Kurban di Kabupaten Malang

Ini Dua Syarat untuk Transaksi dan Penyembelihan Hewan Kurban di Kabupaten Malang

INDONESIAONLINE – Akibat mewabahnya PMK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menetapkan syarat bertransaksi hewan kurban. Ternak yang akan ditransaksikan harus dipastikan kesehatannya melalui surat keterangan sehat.