INDONESIAONLINE – Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), jalan tol merupakan sarana penting untuk mempercepat waktu tempuh dari satu lokasi ke lokasi lain. Untuk dapat menggunakan jalan bebas hambatan ini, diperlukan sejumlah biaya yang sudah ditetapkan.
Namun, tahukah kamu kalau jalan tol merupakan sebuah singkatan? Lantas, apa kepanjangan istilah tol?
Kepanjangan Jalan Tol
Dikutip dari laman resmi Daihatsu, Rabu (11/12/2024), tol sebenarnya singkatan dari tax on location (bayar di lokasi). Ini yang menjadi dasar mengapa pengendara dikenakan sejumlah tarif saat melintasi atau menggunakan jalan tol. Tarifnya juga tergantung jalan tol yang diakses atau jarak tempuh yang digunakan setiap pengendara.
Sementara itu, melansir dari situs bpjt.pu.go.id, dijelaskan sejarah jalan tol di Indonesia. Disebutkan, pembangunan jalan tol pertama di Indonesia yakni Tol Jagorawi yang dimulai tahun 1975. Pembangunan Tol Jagorawi dilakukan pemerintah dengan dana dari anggaran pemerintah dan pinjaman luar negeri yang diserahkan kepada PT Jasa Marga (persero) Tbk sebagai penyertaan modal. Selanjutnya PT Jasa Marga ditugasi oleh pemerintah untuk membangun jalan tol dengan tanah yang dibiayai pemerintah.
Tol Jagorawi dengan panjang 59 km (termasuk jalan akses), yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi ini kemudian mulai beroperasi pada tahun 1978.
Mulai tahun 1987 swasta mulai ikut berpartisipasi dalam investasi jalan tol sebagai operator jalan tol dengan menandatangani perjanjian kuasa pengusahaan (PKP) dengan PT Jasa Marga.
Hingga tahun 2007, 553 km jalan tol telah dibangun dan dioperasikan di Indonesia. Dari total panjang tersebut, 418 km jalan tol dioperasikan oleh PT Jasa Marga dan 135 km sisanya dioperasikan oleh swasta lain.
Pada periode 1995 hingga 1997 dilakukan upaya percepatan pembangunan jalan tol melalui tender 19 ruas jalan tol sepanjang 762 km. Namun upaya ini terhenti akibat adanya krisis moneter pada Juli 1997 yang mengakibatkan pemerintah harus menunda program pembangunan jalan tol dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden No 39/1997.
Akibat penundaan tersebut, pembangunan jalan tol di Indonesia mengalami stagnansi. Terbukti dengan hanya terbangunnya 13,30 km jalan tol pada periode 1997-2001. Pada tahun 1998, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No 7/1998 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Swasta dalam penyediaan infrastruktur.
Selanjutnya tahun 2002, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No 15/2002 tentang penerusan proyek-proyek infrastruktur. Pemerintah juga melakukan evaluasi dan penerusan terhadap pengusahaan proyek-proyek jalan tol yang tertunda. Mulai dari tahun 2001 sampai dengan tahun 2004 terbangun 4 ruas jalan dengan panjang total 41,80 km.
Pada tahun 2004 diterbitkan Undang-Undang No 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang mengamanatkan pembentukan BPJT sebagai pengganti peran regulator yang selama ini dipegang oleh PT Jasa Marga.
Proses pembangunan jalan tol kembali memasuki fase percepatan mulai tahun 2005. Pada 28 Juni 2005 dibentuk Badan Pengatur Jalan Tol sebagai regulator jalan tol di Indonesia. Penerusan terhadap 19 proyek jalan tol yang pembangunannya ditunda pada tahun 1997 kembali dilakukan.
Namun tidak berhenti di sana, tentu saja hingga saat ini baik pemerintah maupun swasta masih akan terus membangun infrastruktur yang satu ini.
Adapun sejauh ini pembangunan jalan tol akan tetap dilakukan dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu pembiayaan penuh oleh swasta, program kerja sama swasta-publik (public private partnership/PPP) serta pembiayaan pembangunan oleh pemerintah dengan operasi-pemeliharaan oleh swasta.
Sampai saat ini, panjang jalan tol di Indonesia hampir 3.000 kilometer. Menjadi salah satu fokus pembangunan masa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi (2014-2024), jalan tol yang dibangun dalam 10 tahun terakhir mencapai 2.433 kilometer.