Beranda

Jalur Merah Jebol: KPK Bongkar Upeti Bulanan Pejabat Bea Cukai

Jalur Merah Jebol: KPK Bongkar Upeti Bulanan Pejabat Bea Cukai
Ilustrasi OTT KPK dalam kasus suap impor yang melibatkan tiga pejabat Bea Cukai dan pihak swasta (io)

KPK ungkap modus pejabat Bea Cukai terima setoran rutin. Sistem jalur merah dimanipulasi agar barang impor ilegal PT Blueray lolos tanpa periksa.

INDONESIAONLINE – Di pelabuhan-pelabuhan utama Indonesia, “Jalur Merah” adalah momok bagi para importir nakal. Jalur ini adalah benteng pertahanan terakhir negara, di mana kontainer yang dicurigai berisiko tinggi wajib dibuka, diperiksa fisik satu per satu, dan dicocokkan dengan dokumen pabean. Namun, apa jadinya jika kunci gerbang benteng tersebut justru digadaikan oleh penjaganya sendiri?

Fakta mengejutkan ini terungkap dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/2/2026). Lembaga antirasuah tersebut tidak hanya membongkar kasus suap biasa, melainkan sebuah konspirasi sistematis yang melibatkan pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan sindikat importir barang palsu.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dengan gamblang memaparkan bagaimana integritas sistem kepabeanan nasional diakali demi segepok uang “jatah” bulanan.

Manipulasi Mesin Target: Algoritma yang Dicurangi

Jantung dari skandal ini terletak pada manipulasi sistem teknologi informasi. Sejak Oktober 2025, sebuah permufakatan jahat terjalin antara pejabat intelijen Bea Cukai dengan PT Blueray, sebuah perusahaan importir yang dipimpin oleh John Field (JF).

Dalam prosedur standar kepabeanan, sistem komputer secara otomatis memilah barang impor ke dalam Jalur Hijau (langsung keluar tanpa periksa) atau Jalur Merah (periksa fisik). Klasifikasi ini didasarkan pada profil risiko. Namun, penyidik KPK menemukan bahwa parameter risiko ini telah diintervensi manusia.

“Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC) memerintahkan Filar, pegawai DJBC, untuk menyesuaikan parameter jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ungkap Asep Guntur.

Angka 70 persen ini bukan sekadar statistik. Ini adalah kode curang. Data yang telah dimanipulasi tersebut kemudian “disuapkan” ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam mesin targeting. Akibatnya, sistem menjadi buta.

Barang-barang milik PT Blueray yang seharusnya masuk kategori risiko tinggi (High Risk) karena jenis komoditas atau rekam jejaknya, secara ajaib lolos dari kewajiban pemeriksaan fisik. Kontainer-kontainer tersebut melenggang bebas masuk ke wilayah pabean Indonesia seolah-olah mereka adalah importir paling patuh di negeri ini.

Banjir Barang KW dan Runtuhnya Industri Lokal

Dampak dari “Jalur Merah yang dihijaukan” ini sangat destruktif bagi ekonomi makro. Asep Guntur menyebutkan bahwa barang yang diloloskan mencakup produk palsu (KW) dan barang ilegal lainnya.

“Dengan pengondisian tersebut, barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia tanpa pengecekan,” tegas Asep.

Data dari Asosiasi Pertekstilan dan Produk Tekstil Indonesia (API) serta Kementerian Perindustrian seringkali menyoroti bahwa serbuan barang impor ilegal adalah penyebab utama gulung tikarnya ribuan UMKM lokal. Barang KW tidak hanya merusak citra merek dagang, tetapi juga dijual dengan harga predatory pricing yang tidak masuk akal karena tidak membayar pajak impor yang semestinya.

Ketika pejabat Bea Cukai menerima suap untuk meloloskan barang ini, mereka sejatinya sedang menandatangani “surat kematian” bagi pabrik-pabrik lokal yang berusaha taat aturan namun kalah bersaing harga. Negara dirugikan dua kali: hilangnya potensi pendapatan bea masuk (kebocoran fiskal) dan matinya industri dalam negeri.

Budaya “Jatah” Rutin: Korupsi Berlangganan

Yang lebih memprihatinkan, hubungan antara PT Blueray dan oknum Bea Cukai ini bukanlah transaksional sesaat, melainkan bersifat berlangganan. KPK menemukan pola aliran dana yang teratur setiap bulan.

“Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” kata Asep.

Istilah “jatah” mengindikasikan bahwa suap telah dianggap sebagai revenue stream atau pendapatan tetap bagi para pejabat korup tersebut.

Periode basah korupsi ini terdeteksi intensif terjadi antara Desember 2025 hingga Februari 2026. Dalam kurun waktu singkat itu, beberapa pertemuan klandestin digelar untuk penyerahan uang tunai. KPK, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta dan Lampung, menyita barang bukti yang mencengangkan: gepokan uang tunai, logam mulia (emas batangan), hingga tas mewah merek Louis Vuitton (LV).

Barang-barang mewah ini menjadi simbol ironi. Tas LV asli disita sebagai barang bukti suap, hasil dari meloloskan tas-tas LV palsu (KW) yang diimpor oleh PT Blueray untuk membanjiri pasar gelap Jakarta.

Struktur Sindikat: Dari Direktur hingga Lapangan

KPK tidak main-main dalam menjerat para pelaku. Struktur tersangka yang ditetapkan menunjukkan keterlibatan hierarkis (top-down).

Di puncak piramida tersangka penerima suap ada Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026. Sebagai Direktur P2, Rizal seharusnya menjadi “polisi”-nya Bea Cukai. Keterlibatannya adalah pengkhianatan tertinggi terhadap sumpah jabatan.

Di bawah Rizal, ada Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen P2) dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen). Merekalah otak operasional yang mengatur teknis manipulasi data di lapangan.

Sementara di kubu penyuap, terdapat John Field (Pemilik PT Blueray), Andri (Tim Dokumen Importasi), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional). Trio inilah yang mengurus logistik “pelicin” agar bisnis ilegal mereka berjalan mulus.

Meski lima tersangka telah mengenakan rompi oranye dan ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih sejak 5 Februari hingga 24 Februari 2026, operasi ini menyisakan satu pekerjaan rumah besar. Sang “Big Boss”, John Field, berhasil meloloskan diri saat tim KPK melakukan penyergapan.

“Kami mengimbau kepada John Field atau siapa pun yang mengetahui keberadaannya agar segera menyerahkan diri,” ultimatum Asep. Kaburnya John Field menambah drama dalam kasus ini, sekaligus memicu KPK untuk segera menerbitkan Red Notice dan pencekalan.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, menggabungkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lama dengan instrumen pidana baru.

Penerima suap (Rizal, Sisprian, Orlando) disangkakan Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor jo Pasal 605 dan 606 UU 1/2023. Sementara pemberi suap dijerat dengan ancaman pidana serupa. Langkah ini menunjukkan keseriusan penegak hukum untuk memberikan efek jera maksimal.

Skandal PT Blueray ini menjadi tamparan keras bagi reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan. Ketika sistem canggih (smart customs) dikalahkan oleh mentalitas korup manusianya (man behind the gun), maka tidak ada teknologi yang aman. Publik kini menanti, apakah “bersih-bersih” ini akan menyentuh akar masalah, atau hanya memangkas ranting yang sudah kepalang basah?

Exit mobile version