INDONESIAONLINE – Tertanggal 14 Juli 2022, PT Pertamina (Persero) telah memperluas pendaftaran subsidi tepat Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan aplikasi MyPertamina melalui website https://subsiditepat.mypertamina.id di 37 kota/kabupaten di Indonesia, salah satunya Kota Malang. 

Khusus untuk Kota Malang bersama Kota Madiun dan Kota Mojokerto mulai diperluas sejak 11 Juli 2022. Sebelumnya 1 Juli 2022, PT Pertamina (Persero) telah membuka pendaftaran subsidi tepat BBM di 13 kota/kabupaten di Indonesia. Di mana pada saat itu, telah masuk lebih dari 79 ribu data kendaraan melalui website https://subsiditepat.mypertamina.id .

Section Head Communication and Relations PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Arya Yusa Dwi Candra mengatakan, untuk di Kota Malang terdapat empat lokasi pendaftaran bagi pemilik kendaraan yang akan melakukan pendaftaran secara langsung atau offline. 

“Kami membuka booth pendaftaran offline di Kota Malang. Masing-masing ada di SPBU Jalan Raya Langsep, SPBU Jalan Raya Tlogomas, SPBU Jalan Terusan Sulfat dan Fuel Terminal Malang Jalan Halmahera,” ungkap Arya kepada JatimTIMES.com, Sabtu (16/7/2022). 

Pihaknya menyebutkan, untuk di wilayah Jawa Timur (Jatim) per tanggal 15 Juli 2022 setidaknya sudah 5.500 kendaraan yang mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi MyPertamina. Rinciannya yakni 3.700 kendaraan untuk BBM jenis Pertalite dan 1.800 kendaraan untuk BBM jenis Solar. 

“Penggunaan aplikasi MyPertamina ini bukanlah sebagai media pembayaran, tetapi untuk filterisasi agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran,” tutur Arya. 

Baca Juga  Kuota Nakes dan Non-Nakes Kurang, FKHN Datangi Dewan

Arya menjelaskan, penerapan subsidi tepat BBM merupakan upaya dari Pemerintah RI melalui PT Pertamina (Persero) untuk memperketat distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. 

Nantinya, ketika masyarakat telah mendaftarkan kendaraannya dalam hal ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas ini melalui website https://subsiditepat.mypertamina.id akan kembali dipilah oleh sistem untuk menentukan jenis kendaraan yang berhak maupun yang tidak berhak menerima BBM subsidi. 

Hal itu akan mengacu pada Surat Keputusan (SK) BPH Migas Nomor: 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak. Di mana untuk perpres tersebut saat ini masih dalam proses revisi terkait penentuan pihak-pihak yang berhak mendapatkan BBM subsidi. 

“Karena 80 persen konsumsi BBM bersubsidi itu penggunannya tidak tepat sasaran. Hanya sekitar 20 persen saja masyarakat menengah ke bawah yang mengonsumsi,” terang Arya. 

MyPertamina.

Sementara itu, Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Rusminto Wahyudi mengatakan, bahwa subsidi BBM tepat sasaran dirasa penting, mengingat pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 520 triliun untuk subsidi energi di 2022. 

Dipilihnya website https://subsiditepat.mypertamina.id sesuai Peraturan BPH Migas Nomor: 06/2013, penggunaan sistem teknologi IT dalam penyaluran BBM dapat dilakukan. Di mana pada 1 Juli 2022 lalu telah dilakukan uji coba pendaftaran secara perdana melalui aplikasi MyPertamina.

Baca Juga  Pemerintah Bahas Situasi Pangan Nasional dan Antisipasi Krisis Global di Bidang Pangan

Pada tahap ini, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki. Setelah statusnya terdaftar, masyarakat akan mendapatkan QR Code Unik yang akan diterima melalui email atau notifikasi di website https://subsiditepat.mypertamina.id . 

Untuk kemudahan masyarakat, QR Code bisa dicetak dan dibawa ke SPBU, sehingga tidak wajib mengunduh aplikasi MyPertamina atau membawa telepon ganggam ke SPBU. Mekanisme ini pun masih dikhususkan (mobil) dan belum untuk kendaraan roda dua.

Rusminto menuturkan, pada masa pendaftaran dan transisi ini, masyarakat masih tetap bisa membeli BBM jenis Pertalite dan jenis Solar tanpa menggunakan QR Code tersebut.

“Namun kami tetap mendorong masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya. Kami juga tegaskan kembali, tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftarkan di website https://subsiditepat.mypertamina.id dan ini khusus untuk kendaraan roda empat saja,” tegas Rusminto. 

Pihaknya memastikan pelaksanaan pendaftaran melalui website https://subsiditepat.mypertamina.id 
bukan untuk mempersukit masyarakat dalam mendapatkan BBM jenis Pertalite dan jenis Solar, namun untuk melindungi masyarakat rentan yang sebenarnya berhak menikmati subsidi energi.

“Ke depan kami harap, data ini bisa digunakan untuk menetapkan kebijaksanaan energi bersama pemerintah serta dapat mencegah potensi terjadinya penyalahgunaan atau kasus penyelewengan BBM subsidi di lapangan,” tandas Rusminto.